728 x 90

Bupati Sitaro Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana Rp22,7 Miliar

Bupati Sitaro Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana Rp22,7 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menetapkan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Kalangit, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan korban bencana erupsi Gunung Ruang. Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp22,7 miliar. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (6/5/2026) setelah Chyntia menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Sulut, Manado. Usai diperiksa, ia terlihat mengenakan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menetapkan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Kalangit, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan korban bencana erupsi Gunung Ruang. Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp22,7 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (6/5/2026) setelah Chyntia menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Sulut, Manado. Usai diperiksa, ia terlihat mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah muda dan langsung digiring menuju mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut Zein Yusri Munggaran mengatakan Chyntia langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Malendeng, Kota Manado. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini berkaitan dengan penyaluran dana bantuan bagi korban erupsi Gunung Ruang yang terjadi pada April 2024 di wilayah Sitaro, Sulawesi Utara. Saat itu, pemerintah melalui BNPB mengalokasikan anggaran sekitar Rp35,7 miliar untuk penanganan dampak bencana dan pemulihan masyarakat terdampak.

Namun, hasil penyidikan menemukan dugaan penyelewengan dana bantuan senilai Rp22,7 miliar. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp22,775 miliar.

Sebelum menetapkan Chyntia sebagai tersangka, Kejati Sulut lebih dulu menjerat empat orang lain dalam kasus yang sama. Mereka terdiri dari mantan Penjabat Bupati Sitaro Joy Oroh, Sekretaris Daerah Denny Kondoj, Kepala BPBD Sitaro Joy Sagune, dan seorang pihak swasta berinisial DT. Dengan penetapan terbaru ini, total tersangka menjadi lima orang.

Kejati Sulut menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara. Aparat juga mendalami aliran dana bantuan bencana yang seharusnya digunakan untuk penanganan masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dana kemanusiaan untuk korban bencana alam. Penegak hukum menilai dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan dapat memperburuk kondisi masyarakat yang sedang menghadapi dampak erupsi dan proses pemulihan pascabencana.

Posts Carousel

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos