728 x 90

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan 52 Kendaraan ke Timor Leste Hari Ini

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan 52 Kendaraan ke Timor Leste Hari Ini

SEMARANG — Kepolisian Daerah Jawa Tengah membongkar praktik penyelundupan kendaraan bermotor ilegal yang diduga akan dikirim ke Timor Leste. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan total 52 unit kendaraan, terdiri dari puluhan sepeda motor, mobil, hingga truk. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi terkait pergerakan kontainer mencurigakan yang membawa kendaraan tanpa dokumen resmi. Petugas kemudian

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan 52 Kendaraan ke Timor Leste Hari Ini - DuniaWarta.com

SEMARANG — Kepolisian Daerah Jawa Tengah membongkar praktik penyelundupan kendaraan bermotor ilegal yang diduga akan dikirim ke Timor Leste. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan total 52 unit kendaraan, terdiri dari puluhan sepeda motor, mobil, hingga truk. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi terkait pergerakan kontainer mencurigakan yang membawa kendaraan tanpa dokumen resmi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan dua truk kontainer di wilayah Kota Semarang, tepatnya di pintu keluar Tol Krapyak dan Banyumanik. Dari dua lokasi tersebut ditemukan puluhan kendaraan yang siap dikirim keluar negeri. Pengembangan penyidikan mengarah ke sebuah gudang di Kabupaten Klaten yang menjadi titik pengumpulan kendaraan. Di lokasi ini, polisi kembali menemukan belasan sepeda motor serta dua unit truk yang telah disiapkan untuk dimasukkan ke dalam kontainer pengiriman.

Secara keseluruhan, kendaraan yang diamankan berjumlah 52 unit, terdiri atas 46 sepeda motor, empat mobil, dan dua truk. Selain itu, polisi juga menyita dokumen yang diduga digunakan untuk memuluskan proses pengiriman ilegal tersebut. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berperan sebagai pemodal sekaligus penghubung dengan pembeli di Timor Leste serta pihak yang mengatur proses pengiriman melalui jasa ekspedisi. Polisi mengungkap modus yang digunakan pelaku, yakni mengumpulkan kendaraan dari berbagai sumber tanpa dokumen sah, termasuk yang diduga berasal dari tindak kejahatan. Kendaraan tersebut kemudian dimodifikasi untuk menghilangkan identitas asli sebelum dilengkapi dokumen fiktif guna memenuhi persyaratan pengiriman ekspor. Kendaraan ilegal itu rencananya dikirim melalui pelabuhan di Jakarta dengan skema transit ke luar negeri sebelum akhirnya menuju Timor Leste.

Hasil penyelidikan juga mengindikasikan bahwa praktik ini bukan kejadian baru. Sindikat diduga telah beroperasi sejak 2025 dengan jumlah kendaraan yang telah diselundupkan mencapai ribuan unit dan nilai transaksi mencapai ratusan miliar rupiah. Para tersangka dijerat dengan pasal terkait penadahan dan pelanggaran hukum lainnya, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Polda Jawa Tengah menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera melapor guna dilakukan pencocokan dengan barang bukti yang telah diamankan.

Tags: Polda Jateng; Penyelundupan; Penyelundupan ilegal; Timor Leste

Posts Carousel