Bea Cukai Kenakan Tagihan Rp97 Miliar kepada Tiffany & Co Usai Audit Impor

Bea Cukai Kenakan Tagihan Rp97 Miliar kepada Tiffany & Co Usai Audit Impor

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenakan tagihan senilai Rp97,49 miliar kepada perusahaan perhiasan mewah Tiffany & Co setelah menyelesaikan proses audit terkait dugaan pelanggaran administrasi impor barang. Nilai tersebut mencakup kewajiban pabean dan denda administratif. 

Penetapan tersebut dilakukan setelah Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas impor perusahaan. Hasil audit kemudian dituangkan dalam Surat Penetapan Pabean yang telah disampaikan kepada pihak terkait. 

Kasus ini berawal dari penyegelan sejumlah gerai Tiffany & Co yang dilakukan aparat Bea Cukai pada awal 2026. Langkah tersebut diambil menyusul dugaan ketidaksesuaian administrasi terhadap barang impor yang masuk ke Indonesia. 

Hingga kini, pihak Bea Cukai menyatakan kewajiban tersebut belum dibayarkan karena masih berada dalam masa jatuh tempo. Otoritas juga belum merinci secara lengkap bentuk pelanggaran administrasi yang ditemukan selama audit berlangsung.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan salah satu merek perhiasan mewah paling terkenal di dunia. Selain itu, langkah penegakan kepabeanan terhadap perusahaan internasional menunjukkan upaya pemerintah memperkuat kepatuhan di sektor impor.

Pemerintah menegaskan seluruh pelaku usaha, baik domestik maupun internasional, wajib mematuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku di Indonesia. 

+ posts

More From Author

Zelensky Ajukan Pertemuan Langsung dengan Putin Lewat Surat Terbuka untuk Akhiri Perang

Zelensky Ajukan Pertemuan Langsung dengan Putin Lewat Surat Terbuka untuk Akhiri Perang

IHSG Kembali Melemah ke Kisaran 5.500, Investor Cermati Sentimen Global dan Rupiah

IHSG Kembali Melemah ke Kisaran 5.500, Investor Cermati Sentimen Global dan Rupiah

Berita Terpopuler