728 x 90

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, Hary Tanoe Wajib Bayar Rp531 Miliar

JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan yang mewajibkan pengusaha Hary Tanoesoedibjo bersama PT MNC Asia Holding Tbk membayar ganti rugi sekitar Rp531,5 miliar kepada perusahaan milik Jusuf Hamka. Putusan ini terkait gugatan perdata yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) atas sengketa lama transaksi keuangan. Majelis hakim memutuskan perkara tersebut pada

JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan yang mewajibkan pengusaha Hary Tanoesoedibjo bersama PT MNC Asia Holding Tbk membayar ganti rugi sekitar Rp531,5 miliar kepada perusahaan milik Jusuf Hamka. Putusan ini terkait gugatan perdata yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) atas sengketa lama transaksi keuangan.

Majelis hakim memutuskan perkara tersebut pada 22 April 2026 dengan mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Dalam amar putusan, pengadilan menyatakan pihak tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi CMNP.

Nilai ganti rugi terdiri atas kerugian materiil sebesar 28 juta dolar AS yang disertai bunga 6 persen per tahun sejak Mei 2002 hingga pelunasan, serta tambahan kerugian immateriil sebesar Rp50 miliar. Jika dikonversi, total kewajiban mencapai lebih dari Rp531 miliar. Selain itu, para tergugat juga diwajibkan menanggung biaya perkara.

Perkara ini berakar dari transaksi tahun 1999 yang melibatkan instrumen keuangan berupa Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Pengadilan menilai transaksi tersebut bukan jual beli, melainkan pertukaran surat berharga. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan pihak tergugat seharusnya mengetahui bahwa instrumen tersebut tidak memenuhi ketentuan perbankan yang berlaku saat itu.

Majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji juga menegaskan bahwa tindakan para tergugat sejak awal telah berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak penggugat. Karena itu, tanggung jawab pembayaran ganti rugi dibebankan secara tanggung renteng kepada kedua pihak tergugat.

Selain dua pihak utama, pengadilan juga menetapkan pihak turut tergugat untuk tunduk pada putusan. Namun, sebagian tuntutan lain dari penggugat tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Putusan ini membuka peluang bagi para pihak untuk menempuh upaya hukum lanjutan. Sesuai prosedur, pihak yang tidak menerima hasil sidang dapat mengajukan banding ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi dalam batas waktu yang ditentukan. Kasus ini menjadi salah satu sengketa bisnis besar yang kembali mencuat setelah berlangsung selama lebih dari dua dekade. Putusan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam transaksi instrumen keuangan, terutama yang melibatkan nilai besar dan pihak korporasi.

Posts Carousel

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos