728 x 90



  • Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, Hary Tanoe Wajib Bayar Rp531 Miliar0

    JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan yang mewajibkan pengusaha Hary Tanoesoedibjo bersama PT MNC Asia Holding Tbk membayar ganti rugi sekitar Rp531,5 miliar kepada perusahaan milik Jusuf Hamka. Putusan ini terkait gugatan perdata yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) atas sengketa lama transaksi keuangan. Majelis hakim memutuskan perkara tersebut pada

    READ MORE