Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pimpinan perusahaan logistik Blueray Cargo, John Field, terkait dugaan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai senilai Rp61 miliar. Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/5). Jaksa KPK menyebut praktik suap dilakukan bersama dua pihak lain dari internal perusahaan, yakni Dedy Kurniawan Sukolo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pimpinan perusahaan logistik Blueray Cargo, John Field, terkait dugaan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai senilai Rp61 miliar. Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/5).
Jaksa KPK menyebut praktik suap dilakukan bersama dua pihak lain dari internal perusahaan, yakni Dedy Kurniawan Sukolo selaku manajer operasional custom clearance dan Andri yang menangani dokumen impor. Uang diduga diberikan agar barang impor milik Blueray Cargo mendapat perlakuan khusus dan lebih mudah lolos dari pengawasan kepabeanan.
Dalam surat dakwaan, pejabat Bea Cukai yang disebut menerima aliran dana antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan Orlando Hamonangan Sianipar. Selain uang tunai, terdakwa juga diduga memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai lebih dari Rp1,8 miliar.
Kasus bermula setelah pihak Blueray mengeluhkan meningkatnya jalur merah dan dwelling time terhadap barang impor perusahaan. Dalam beberapa pertemuan dengan pejabat DJBC sepanjang 2025, terdakwa diduga meminta bantuan agar proses kepabeanan dipermudah. Jaksa menyebut sejumlah pengaturan sistem targeting dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan perusahaan tersebut.
Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama juga muncul dalam dokumen dakwaan karena disebut hadir dalam salah satu pertemuan dengan pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta. Meski demikian, Bea Cukai menegaskan menghormati proses hukum yang berjalan dan belum memberikan komentar terkait substansi perkara.
Perkara ini menjadi sorotan karena membuka dugaan praktik korupsi sistemik dalam pengawasan impor barang di Indonesia. KPK masih mendalami aliran dana, pola komunikasi antar pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal suap tersebut.






