Rektor Universitas Tidar (Untidar) Magelang memastikan hak pendidikan mahasiswa yang menjadi terpidana dalam kasus demonstrasi Agustus 2025 tetap dijamin. Kampus menegaskan proses hukum yang dijalani mahasiswa tidak akan menghilangkan hak mereka untuk melanjutkan pendidikan. Rektor Untidar Triyanto mengatakan pihak kampus tetap memberikan dukungan akademik sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, universitas memiliki tanggung jawab memastikan setiap

Rektor Universitas Tidar (Untidar) Magelang memastikan hak pendidikan mahasiswa yang menjadi terpidana dalam kasus demonstrasi Agustus 2025 tetap dijamin. Kampus menegaskan proses hukum yang dijalani mahasiswa tidak akan menghilangkan hak mereka untuk melanjutkan pendidikan.
Rektor Untidar Triyanto mengatakan pihak kampus tetap memberikan dukungan akademik sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, universitas memiliki tanggung jawab memastikan setiap mahasiswa memperoleh akses pendidikan tanpa diskriminasi, termasuk bagi mereka yang tengah menjalani proses hukum.
Kasus ini berkaitan dengan demonstrasi yang berlangsung pada Agustus tahun lalu di Magelang dan berujung pada proses pidana terhadap sejumlah mahasiswa. Pengadilan sebelumnya menjatuhkan vonis kepada beberapa peserta aksi terkait pelanggaran hukum yang terjadi saat demonstrasi berlangsung.
Pihak kampus menyatakan akan menyesuaikan mekanisme perkuliahan agar mahasiswa terkait tetap dapat mengikuti proses akademik. Bentuk penyesuaian tersebut mencakup koordinasi jadwal kuliah, administrasi akademik, hingga akses terhadap kegiatan pembelajaran selama menjalani masa hukuman.
Jaminan hak pendidikan bagi mahasiswa terpidana mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan prinsip hak asasi manusia dan akses pendidikan tinggi. Sejumlah kalangan akademisi menilai kampus perlu tetap menjadi ruang pembinaan intelektual sekaligus menjaga netralitas terhadap proses hukum yang berlangsung.
Di sisi lain, pihak universitas menegaskan tetap menghormati putusan pengadilan dan mendukung penegakan hukum. Namun kampus berharap mahasiswa yang terlibat kasus tetap memiliki kesempatan memperbaiki masa depan melalui pendidikan dan pembinaan akademik yang berkelanjutan.






