Polisi menetapkan sopir taksi Green SM sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di perlintasan sebidang dekat Stasiun Bekasi Timur yang menjadi rangkaian awal tragedi tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek pada April lalu. Penyidik menilai pengemudi lalai hingga kendaraan yang dikemudikannya tertemper kereta rel listrik (KRL). Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia mengatakan

Polisi menetapkan sopir taksi Green SM sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di perlintasan sebidang dekat Stasiun Bekasi Timur yang menjadi rangkaian awal tragedi tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek pada April lalu. Penyidik menilai pengemudi lalai hingga kendaraan yang dikemudikannya tertemper kereta rel listrik (KRL).
Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia mengatakan sopir berinisial RR tersebut dijerat Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meski telah berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun penjara.
Peristiwa itu bermula ketika taksi listrik Green SM mengalami gangguan dan berhenti di tengah rel kereta di kawasan Jalan Ampera, tidak jauh dari Stasiun Bekasi Timur, pada 27 April 2026 malam. Kendaraan tersebut kemudian tertabrak KRL Commuter Line yang melaju dari arah Cikarang menuju Jakarta.
Benturan tersebut menyebabkan rangkaian KRL berhenti di jalur rel. Pada saat bersamaan, KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah Jakarta masuk ke jalur yang sama dan menabrak KRL yang tertahan di Stasiun Bekasi Timur. Kecelakaan beruntun itu menewaskan 16 orang dan menyebabkan puluhan penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Polisi menegaskan kasus tabrakan antara taksi Green SM dan KRL diproses terpisah dari penyelidikan utama kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL. Penyidik lalu lintas hanya menangani dugaan kelalaian pengemudi kendaraan yang berada di perlintasan rel saat insiden awal terjadi.
Dalam penyelidikan sementara, polisi menyebut terdapat unsur kelalaian dari pengemudi saat melintas di jalur rel kereta. Namun, penyidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan faktor teknis lain, termasuk kondisi kendaraan dan sistem keselamatan di perlintasan sebidang tersebut.
Tragedi Bekasi Timur sebelumnya memicu sorotan luas terhadap sistem keselamatan transportasi rel, terutama keberadaan perlintasan sebidang tanpa pengamanan optimal. DPR dan pemerintah juga telah meminta evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keselamatan kereta api setelah kecelakaan besar tersebut.















