Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI membongkar sindikat produksi dan penimbunan pita cukai ilegal berskala besar di Jawa Tengah. Operasi gabungan yang dilakukan di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang itu diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp570 miliar. Pengungkapan kasus dilakukan melalui operasi serentak pada 19 Mei 2026 setelah

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI membongkar sindikat produksi dan penimbunan pita cukai ilegal berskala besar di Jawa Tengah. Operasi gabungan yang dilakukan di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang itu diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp570 miliar.
Pengungkapan kasus dilakukan melalui operasi serentak pada 19 Mei 2026 setelah aparat melakukan penyelidikan mendalam terkait aktivitas produksi barang kena cukai ilegal. Dalam operasi tersebut, petugas menggerebek sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat penimbunan, pelekatan hologram, hingga percetakan pita cukai palsu.
Di Kabupaten Jepara, aparat menindak lima lokasi di Kecamatan Mayong, Batealit, dan Pecangaan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan proses pelekatan hologram pita cukai ilegal. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 71 koli pita cukai diduga palsu, tiga koli pita cukai tanpa hologram, serta dua unit mesin stamping foil. Sebanyak 15 orang pekerja turut diamankan.
Sementara itu, penggerebekan di Kota Semarang dilakukan di tiga lokasi bangunan dan kamar kos di Kecamatan Gunungpati yang dijadikan pusat percetakan pita cukai ilegal. Aparat menemukan dua mesin cetak model Oliver, pelat cetak pita cukai, mesin pemotong kertas, puluhan roll stiker hologram, hingga dokumen pemesanan pita cukai palsu. Empat orang, termasuk pengendali percetakan, ikut diamankan dalam operasi tersebut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyebut jaringan tersebut diduga telah beroperasi sekitar 18 bulan. Menurut dia, sindikat menggunakan pola jaringan terpisah antara lokasi produksi dan distribusi untuk menyulitkan pelacakan aparat.
“Penindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” kata Djaka dalam konferensi pers di Semarang.
Seluruh barang bukti dan 19 orang yang diamankan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY. Aparat juga masih memburu pihak yang diduga menjadi otak utama jaringan produksi pita cukai ilegal tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal dan penyalahgunaan pita cukai di Indonesia. Pemerintah menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengganggu persaingan usaha legal dan berpotensi membahayakan masyarakat karena produk tidak melalui pengawasan resmi.















