

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau menggagalkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Dumai. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria yang diduga menjadi bagian jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tersangka berinisial J diamankan saat berada di area Pelabuhan Pelindo I Dumai pada Senin (11/5). Polisi menduga pelaku berperan sebagai calo sekaligus penghubung lapangan yang mengatur keberangkatan pekerja migran ilegal menuju Malaysia menggunakan kapal ferry.
Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Apri Fajar Hermanto mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan pelabuhan internasional Dumai. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim intelijen Ditpolairud melakukan penyamaran dan pengawasan tertutup di lokasi.
Saat pemantauan berlangsung, petugas mendapati tersangka membagikan paspor kepada empat calon PMI yang hendak diberangkatkan ke Malaysia. Polisi kemudian langsung mengamankan pelaku beserta empat calon pekerja migran untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka J mengaku hanya menjalankan perintah seseorang berinisial S yang diduga berada di Lampung dan disebut sebagai pengendali utama jaringan TPPO tersebut. Polisi kini masih memburu sosok S yang diduga mengatur perekrutan dan pengiriman PMI ilegal lintas daerah.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut menyita empat paspor, empat tiket ferry tujuan Malaysia, satu unit telepon genggam, serta 108 lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas perekrutan pekerja migran ilegal.
Polda Riau menilai wilayah pesisir yang berbatasan langsung dengan negara tetangga masih menjadi jalur rawan perdagangan orang dan pengiriman pekerja migran nonprosedural. Aparat memastikan pengawasan di pelabuhan rakyat maupun internasional akan diperketat untuk mencegah praktik serupa terulang kembali.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Polisi menyebut pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda miliaran rupiah.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.







