

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini. Pada Kamis (23/7), penyidik menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Kantor Bupati Lombok Barat dan rumah pribadi tersangka, serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan dilakukan beberapa hari setelah KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan benturan kepentingan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Penyidik menduga barang bukti yang diamankan dapat memperkuat konstruksi perkara yang sedang diusut.
Dokumen dan Catatan Keuangan Disita
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik menyita berbagai dokumen administrasi, catatan keuangan, serta barang bukti elektronik dari lokasi penggeledahan. Seluruh barang tersebut akan dianalisis untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Selain dokumen, penyidik juga mencari bukti yang berkaitan dengan proses pengadaan proyek pemerintah yang diduga menjadi objek tindak pidana korupsi.
Penggeledahan di Sejumlah Lokasi
Selain Kantor Bupati, KPK juga menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas Lalu Ahmad Zaini. Penggeledahan berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian, sementara aktivitas pemerintahan di Kantor Bupati tetap berjalan seperti biasa meski akses ke beberapa ruangan dibatasi selama proses berlangsung.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal pekan ini di Lombok Barat.
KPK Telusuri Aliran Dana
KPK menyatakan penggeledahan bertujuan memperoleh bukti tambahan terkait dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan praktik benturan kepentingan dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
Penyidik juga mendalami dugaan adanya aliran dana yang diterima tersangka menjelang Hari Raya Idulfitri 2025 dan 2026. Informasi tersebut masih terus dikembangkan melalui pemeriksaan saksi serta analisis terhadap barang bukti yang telah disita.
Tiga Orang Telah Menjadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. KPK menyebut penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat.
Penyidikan Masih Berlanjut
KPK memastikan seluruh barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan akan dipelajari untuk melengkapi berkas perkara. Lembaga antirasuah itu juga terus memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat pembuktian sekaligus menelusuri kemungkinan adanya aset atau hasil tindak pidana yang perlu disita.
Hasil penggeledahan tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam proyek-proyek pemerintah di Kabupaten Lombok Barat.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.







