

Pemerintah akan menaikkan tarif layanan administrasi hukum untuk pendirian Perseroan Terbatas (PT) mulai 1 Agustus 2026. Penyesuaian biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut membuat sejumlah tarif pengesahan badan hukum meningkat hingga 233 persen dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Kenaikan biaya berlaku pada layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum. Perubahan tersebut perlu menjadi perhatian bagi masyarakat dan pelaku usaha yang berencana mendirikan badan usaha karena biaya administrasi resmi akan lebih tinggi setelah ketentuan baru diterapkan.
Salah satu perubahan terbesar terjadi pada biaya pengesahan badan hukum PT untuk kategori modal dasar tertentu. Tarif yang sebelumnya berada di level ratusan ribu rupiah mengalami kenaikan signifikan. Besaran penyesuaian berbeda berdasarkan kelompok modal perusahaan dan jenis layanan administrasi yang diajukan.
Perubahan biaya tidak hanya berdampak pada proses pendirian perusahaan baru. Sejumlah layanan terkait administrasi perseroan juga mengalami penyesuaian, sehingga pelaku usaha perlu memeriksa kembali komponen biaya sebelum mengajukan permohonan melalui sistem Administrasi Hukum Umum.
Kebijakan tarif PNBP merupakan bagian dari pengaturan layanan yang diselenggarakan pemerintah. Dalam ketentuan sebelumnya, biaya pengesahan badan hukum PT dibedakan berdasarkan besaran modal dasar perusahaan, mulai dari kelompok modal paling kecil hingga perusahaan dengan modal lebih dari Rp1 miliar.
Penyesuaian tersebut berpotensi menambah pengeluaran awal bagi calon pengusaha yang ingin membentuk PT. Meski biaya administrasi pemerintah hanya menjadi salah satu komponen pendirian perusahaan, kenaikan tarif tetap dapat memengaruhi perhitungan modal awal, terutama bagi usaha dengan sumber daya terbatas.
Calon pendiri PT karena itu perlu memperhitungkan waktu pengajuan dan struktur biaya legalitas secara lebih cermat. Selain biaya pengesahan badan hukum, pendirian perusahaan dapat melibatkan kebutuhan administrasi lain sesuai bentuk dan karakter usaha.
Pemerintah sebelumnya juga melakukan penyesuaian jenis serta tarif PNBP pada layanan administrasi hukum untuk meningkatkan kepastian dan tata kelola pelayanan publik.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.







