

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Rabu (15/7/2026). Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan dugaan suap terkait pengondisian hasil audit Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Kelima saksi dijadwalkan diperiksa penyidik di Markas Komando Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan. Keterangan mereka dibutuhkan untuk menelusuri proses pemeriksaan keuangan daerah serta dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam upaya memengaruhi hasil audit.
Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara korupsi yang sebelumnya menyeret Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. KPK terus mendalami hubungan antara pihak di lingkungan pemerintah daerah, swasta, dan oknum yang berkaitan dengan proses pemeriksaan laporan keuangan.
Perkara audit Muara Enim berkembang setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Juni 2026. Dalam kasus dugaan pengondisian audit BPK atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, Augusz Dewanggara yang merupakan pihak swasta dan pernah menjadi staf ahli anggota DPR RI serta bertugas di BPK RI, dan Titin Rita Lestari, ASN BPK yang pernah menjabat ketua tim pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Penyidikan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian uang untuk memengaruhi temuan dalam proses audit. KPK sebelumnya juga mulai memeriksa sejumlah pegawai BPK untuk mengungkap alur komunikasi, peran masing-masing pihak, serta pihak lain yang diduga mengetahui proses pengondisian tersebut.
Selain perkara audit, Edison juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025–2026. KPK terus mengembangkan kedua perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan aliran dana yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.







