Kementerian Hukum menegaskan dukungan penuhnya terhadap kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak yang sudah resmi berlaku sejak 28 Maret 2026. Dalam siaran pers resmi yang diunggah di portal kemenkum.go.id . Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan kebijakan ini merupakan langkah perlindungan negara yang sangat diperlukan di tengah semakin masifnya paparan konten berbahaya kepada anak-anak

Kementerian Hukum menegaskan dukungan penuhnya terhadap kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak yang sudah resmi berlaku sejak 28 Maret 2026. Dalam siaran pers resmi yang diunggah di portal kemenkum.go.id . Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan kebijakan ini merupakan langkah perlindungan negara yang sangat diperlukan di tengah semakin masifnya paparan konten berbahaya kepada anak-anak melalui platform digital.
Landasan hukum kebijakan ini adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Menteri Supratman menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak lahir semena-mena, melainkan mengacu pada praktik terbaik yang sudah diterapkan di berbagai negara yang lebih dulu bergerak melindungi generasi muda dari dampak negatif media sosial. “Kebijakan tersebut berlandaskan pada upaya perlindungan anak dari paparan konten yang tidak sesuai usia,” tegas Supratman dalam keterangannya yang dikutip pada Senin, 27 April 2026.
Kementerian Hukum juga tengah mendorong agenda keadilan royalti bagi pelaku industri kreatif Indonesia, terutama di ekosistem digital global yang selama ini dinilai tidak adil dalam mendistribusikan pendapatan kepada para pencipta karya. Pemerintah berupaya menciptakan tata kelola distribusi royalti yang lebih transparan dan berkeadilan.
Di sisi lain, Kemenhukum juga tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan yang ditargetkan rampung dalam 2026. RUU ini hadir sebagai respons terhadap polemik passportgate yang menyeret perhatian publik, khususnya terkait pemain diaspora Indonesia yang berkarier di luar negeri. “Yang ingin saya tegaskan, Undang-Undang Kewarganegaraan saat ini sedang kita persiapkan dan dibahas di DPR,” kata Supratman, Minggu (19/4/2026).
Kemenhukum menegaskan bahwa setiap regulasi yang diterbitkan mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung kiprah Indonesia di kancah internasional. Menteri Supratman mengingatkan bahwa tugas setiap kementerian adalah memastikan Merah Putih bisa berkibar di seluruh arena kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tags: Permenkomdigi 9 2026 media sosial anak, Kemenhukum Supratman Andi Agtas, perlindungan anak digital, pembatasan media sosial anak Indonesia, kebijakan digital anak 2026, royalti industri kreatif digital







