Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri lebih jauh temuan uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat yang diduga berkaitan dengan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Dana tersebut sebelumnya telah diamankan penyidik dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji. Langkah pendalaman ini menjadi bagian dari pengembangan perkara yang tengah berjalan. KPK menilai perlu ada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri lebih jauh temuan uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat yang diduga berkaitan dengan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Dana tersebut sebelumnya telah diamankan penyidik dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji. Langkah pendalaman ini menjadi bagian dari pengembangan perkara yang tengah berjalan. KPK menilai perlu ada kejelasan terkait asal-usul, tujuan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rencana penyaluran dana tersebut. Penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah uang itu terkait upaya memengaruhi proses politik di DPR atau memiliki kaitan lain dalam kasus utama.
Temuan uang tersebut diketahui berasal dari pihak yang terkait dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Berdasarkan keterangan penyidik, dana itu belum sempat disalurkan kepada pihak yang dituju dan masih berada di tangan seorang perantara berinisial ZA ketika diamankan. KPK menegaskan bahwa informasi yang tersedia saat ini masih bersifat awal. Oleh karena itu, lembaga antirasuah tersebut akan mendalami seluruh rangkaian aliran dana, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Proses ini juga mencakup pemeriksaan saksi serta penguatan alat bukti guna memastikan konstruksi perkara menjadi utuh.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023–2024. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan pejabat di Kementerian Agama dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius dalam tata kelola penyelenggaraan haji yang seharusnya mengutamakan kepentingan publik.
KPK memastikan akan mengusut tuntas seluruh indikasi pelanggaran, termasuk dugaan penggunaan dana untuk memengaruhi proses pengawasan di parlemen. Jika terbukti, hal ini berpotensi memperluas cakupan perkara dan menambah pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.






