

Menteri Kehutanan menyerahkan surat keputusan (SK) pengakuan hutan adat seluas 1.175 hektare kepada masyarakat adat sebagai bagian dari upaya menyelesaikan konflik tenurial yang selama bertahun-tahun terjadi di sejumlah kawasan hutan.
Penyerahan hak kelola tersebut menjadi langkah pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat yang selama ini hidup dan bergantung pada kawasan hutan untuk kebutuhan sosial, budaya, dan ekonomi.
Menurut Kementerian Kehutanan, pengakuan terhadap hutan adat tidak hanya bertujuan melindungi hak masyarakat lokal, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengurangi potensi sengketa lahan antara warga, pemerintah, maupun pihak swasta.
Konflik agraria di kawasan hutan masih menjadi tantangan di berbagai daerah. Ketidakjelasan status lahan kerap memicu perselisihan yang berdampak pada stabilitas sosial dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat adat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memperoleh manfaat ekonomi secara berkelanjutan. Pengakuan resmi juga dinilai mampu memperkuat perlindungan terhadap kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Kementerian menegaskan program pengakuan hutan adat akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari agenda reformasi tata kelola kehutanan nasional.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.






