JAKARTA — Kementerian Hukum mengungkap masih terdapat sekitar 823.000 korporasi di Indonesia yang belum melaporkan pemilik manfaat sebenarnya atau beneficial owner (BO). Temuan tersebut menjadi perhatian pemerintah karena transparansi kepemilikan perusahaan dinilai penting dalam mencegah tindak pidana keuangan dan penyalahgunaan korporasi. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menyampaikan bahwa saat ini terdapat

JAKARTA — Kementerian Hukum mengungkap masih terdapat sekitar 823.000 korporasi di Indonesia yang belum melaporkan pemilik manfaat sebenarnya atau beneficial owner (BO). Temuan tersebut menjadi perhatian pemerintah karena transparansi kepemilikan perusahaan dinilai penting dalam mencegah tindak pidana keuangan dan penyalahgunaan korporasi.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 3,5 juta korporasi berbadan hukum yang terdaftar di Indonesia. Namun, sebagian besar di antaranya masih belum memenuhi kewajiban pelaporan beneficial owner sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.
Menurut Widodo, rendahnya tingkat kepatuhan tersebut menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah. Kementerian Hukum bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus berupaya meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar segera melaporkan data pemilik manfaat perusahaan mereka.
Pelaporan beneficial owner sendiri merupakan bagian dari penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat korporasi yang mulai diberlakukan sejak 2018. Kebijakan ini bertujuan memperkuat transparansi perusahaan serta mencegah praktik pencucian uang, pendanaan terorisme, hingga kejahatan berbasis korporasi lainnya.
Kementerian Hukum juga menyoroti masih lemahnya kualitas pelaporan karena sebagian besar dilakukan melalui mekanisme self declaration tanpa verifikasi lintas instansi. Kondisi tersebut dinilai membuat akurasi data belum sepenuhnya terjamin.
Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan mekanisme pengawasan terhadap korporasi yang tidak aktif atau dormant. Perusahaan yang tidak melakukan pembaruan data dalam jangka waktu tertentu berpotensi dinonaktifkan sementara karena dicurigai hanya digunakan untuk kepentingan tertentu, seperti mengikuti tender pengadaan barang dan jasa.
Widodo menegaskan bahwa transparansi beneficial owner bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian penting dari upaya menciptakan tata kelola perusahaan yang sehat dan iklim usaha yang kredibel. Pemerintah berharap peningkatan kepatuhan pelaporan dapat memperkuat kepercayaan investor terhadap Indonesia. Ke depan,
Kementerian Hukum akan memperkuat kolaborasi lintas sektor guna memastikan sistem pelaporan beneficial owner berjalan lebih efektif. Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung upaya pencegahan kejahatan keuangan sekaligus memperkuat transparansi korporasi nasional.














