
Sebuah kabar yang mengguncang dunia hukum dan birokrasi Indonesia. Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto, Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026 hingga 2031, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025.
Penangkapan berlangsung hanya seminggu setelah Hery resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 10 April 2026.
Hery terlihat digiring keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung pada 16 April 2026 siang dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol. Tidak ada sepatah kata pun yang ia sampaikan kepada awak media yang menunggu di luar gedung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi memaparkan duduk perkara dalam konferensi pers. Kasus bermula dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dihadapi PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan.
Perusahaan tersebut lalu diduga mencari jalan keluar dengan melibatkan Hery Susanto saat masih berstatus komisioner Ombudsman periode sebelumnya. “Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan adalah sekitar Rp 1,5 miliar,” tegas Syarief, 16 April 2026.
Hery diduga mengatur agar Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap Kemenhut yang seolah-olah berasal dari pengaduan masyarakat, lalu merekayasa hasil pemeriksaan agar menguntungkan PT TSHI dengan menyimpulkan adanya kekeliruan kebijakan perhitungan PNBP. Ia bahkan menyampaikan draf Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak perusahaan sebelum laporan resmi diterbitkan.
Hery kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan. Kejagung mengonfirmasi bahwa lebih dari 15 saksi sudah diperiksa, baik dari internal maupun pihak luar.
Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang mencoreng lembaga pengawas pelayanan publik ini.
