Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Irvian Bobby Mahendro, terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menilai Bobby terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda dan kewajiban

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Irvian Bobby Mahendro, terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menilai Bobby terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda dan kewajiban membayar uang pengganti yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, terdakwa akan dikenakan pidana tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Nama Bobby sempat menjadi perhatian publik setelah dijuluki “Sultan Kemnaker” karena kepemilikan sejumlah kendaraan mewah yang kemudian dikaitkan dengan aliran dana hasil praktik pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Dalam persidangan sebelumnya, ia mengakui sebagian dana nonteknis digunakan untuk membeli berbagai aset kendaraan.
Perkara ini berawal dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi K3. Para pemohon disebut diminta memberikan sejumlah uang agar proses administrasi berjalan lebih lancar. Praktik tersebut diduga berlangsung selama beberapa tahun dan melibatkan sejumlah pihak di lingkungan kementerian.
Jaksa menilai tindakan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Meski demikian, sikap kooperatif selama persidangan menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam proses penjatuhan hukuman.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang mendapat perhatian luas karena menunjukkan bagaimana layanan perizinan dapat dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik pemerasan dan gratifikasi.















