728 x 90

Dirjen Bea Cukai Djaka Laporkan Harta Rp5,7 Miliar di Tengah Sorotan Kasus Blueray

Dirjen Bea Cukai Djaka Laporkan Harta Rp5,7 Miliar di Tengah Sorotan Kasus Blueray

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp5,7 miliar berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terbaru. Laporan itu kembali menjadi perhatian publik setelah nama Djaka disebut dalam perkara dugaan suap impor yang menjerat petinggi Blueray Cargo Group. Dalam LHKPN periodik 2025 yang dilaporkan pada Februari 2026, total aset

Dirjen Bea Cukai Djaka Laporkan Harta Rp5,7 Miliar di Tengah Sorotan Kasus Blueray

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp5,7 miliar berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terbaru. Laporan itu kembali menjadi perhatian publik setelah nama Djaka disebut dalam perkara dugaan suap impor yang menjerat petinggi Blueray Cargo Group.

Dalam LHKPN periodik 2025 yang dilaporkan pada Februari 2026, total aset Djaka mencapai Rp5.702.745.810. Kekayaan tersebut terdiri dari sejumlah aset tanah dan bangunan, kendaraan, kas, serta harta bergerak lainnya. Tidak tercatat adanya utang dalam laporan tersebut.

Sorotan terhadap Djaka muncul setelah namanya masuk dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jaksa KPK menyebut Djaka hadir dalam sejumlah pertemuan bersama pimpinan Blueray Cargo dan pejabat Bea Cukai lainnya pada 2025. Namun, hingga kini belum ada penjelasan mengenai aliran dana yang diterima langsung oleh Djaka dalam dakwaan tersebut.

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang diberikan untuk mempermudah proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo. Dalam dakwaan, pimpinan perusahaan disebut memberikan uang hingga Rp61,3 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai dalam rentang Juli 2025 hingga Januari 2026. Selain uang, terdapat pula fasilitas hiburan dan barang mewah yang diduga diberikan kepada sejumlah pejabat terkait.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Institusi tersebut menegaskan tidak akan memberikan komentar lebih jauh mengenai substansi perkara demi menjaga independensi proses persidangan.

KPK sendiri membuka peluang memeriksa pihak-pihak yang dinilai mengetahui konstruksi perkara, termasuk pejabat yang namanya tercantum dalam dakwaan. Kasus dugaan korupsi impor ini menjadi salah satu perkara besar yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Bea dan Cukai sepanjang tahun ini.

Posts Carousel

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos