Pemerintah memutuskan mengembalikan mekanisme pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan sebelumnya, sehingga peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi diwajibkan menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebagai respons atas polemik yang berkembang di kalangan pekerja. Langkah tersebut sekaligus menandai revisi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2

Pemerintah memutuskan mengembalikan mekanisme pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan sebelumnya, sehingga peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi diwajibkan menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebagai respons atas polemik yang berkembang di kalangan pekerja.
Langkah tersebut sekaligus menandai revisi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 yang sebelumnya membatasi pencairan penuh JHT hanya pada usia pensiun. Pemerintah kini memproses perubahan regulasi agar kembali mengacu pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang dinilai lebih fleksibel bagi pekerja.
Dalam aturan lama, peserta dapat mencairkan dana JHT ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri, atau tidak lagi bekerja, tanpa harus menunggu batas usia pensiun. Kebijakan ini dianggap lebih relevan dengan kebutuhan pekerja yang kehilangan penghasilan dan membutuhkan dana cepat untuk bertahan hidup.
Revisi kebijakan dilakukan setelah pemerintah menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan buruh. Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan proses penyusunan aturan baru dilakukan dengan menyerap aspirasi serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna memastikan regulasi lebih adaptif terhadap kondisi di lapangan.
Sebelumnya, aturan baru sempat menuai kritik karena dinilai membatasi akses pekerja terhadap dana JHT, terutama bagi mereka yang terkena PHK. Dalam ketentuan tersebut, pencairan penuh hanya dapat dilakukan saat peserta berusia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Secara umum, program JHT merupakan tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun. Namun, dalam praktiknya, sebagian besar klaim justru dilakukan karena kondisi seperti PHK atau berhenti bekerja, bukan semata karena usia pensiun.
Dengan dikembalikannya aturan lama, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian sekaligus perlindungan finansial yang lebih cepat bagi pekerja. Kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa regulasi ketenagakerjaan akan lebih responsif terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakat pekerja.







