728 x 90

OJK Panggil Indosaku Usai DC Pinjol Prank Damkar Semarang

OJK Panggil Indosaku Usai DC Pinjol Prank Damkar Semarang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah cepat dengan memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Langkah ini dilakukan menyusul dugaan pelanggaran dalam proses penagihan utang oleh oknum debt collector (DC) yang viral karena membuat laporan palsu ke Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang. Pemanggilan tersebut menjadi respons

OJK Panggil Indosaku Usai DC Pinjol Prank Damkar Semarang - DuniaWarta.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah cepat dengan memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Langkah ini dilakukan menyusul dugaan pelanggaran dalam proses penagihan utang oleh oknum debt collector (DC) yang viral karena membuat laporan palsu ke Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang.

Pemanggilan tersebut menjadi respons regulator terhadap praktik penagihan yang dinilai menyimpang dari ketentuan. OJK menegaskan akan melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran, termasuk menelusuri keterlibatan perusahaan penyelenggara serta kepatuhan terhadap standar etika penagihan di industri pinjaman online.

Kasus ini bermula dari laporan kebakaran fiktif di sebuah warung makan di Semarang Barat. Petugas Damkar yang menerima laporan langsung mengerahkan personel ke lokasi, namun tidak menemukan kejadian kebakaran. Belakangan terungkap, laporan tersebut dibuat oleh seorang debt collector yang diduga ingin menekan debitur agar segera melunasi utang.

Pelaku kemudian mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada pihak Damkar serta masyarakat. Ia mengaku kesulitan menghubungi nasabah, sehingga mengambil langkah yang berujung pada tindakan manipulatif tersebut.

Insiden ini tidak hanya memicu kecaman publik, tetapi juga berdampak hukum. Damkar Kota Semarang telah melaporkan kasus tersebut ke kepolisian karena dianggap sebagai penyampaian laporan palsu yang merugikan banyak pihak, termasuk penggunaan sumber daya darurat secara tidak semestinya.

OJK menegaskan bahwa praktik penagihan harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku, tanpa intimidasi maupun cara-cara yang melanggar hukum. Jika terbukti terjadi pelanggaran, regulator membuka kemungkinan pemberian sanksi tegas kepada pihak terkait.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi industri pinjaman online untuk memperkuat pengawasan terhadap pihak ketiga, terutama debt collector, agar tidak mencoreng kepercayaan publik terhadap sektor fintech yang tengah berkembang pesat di Indonesia.

Tags: OJK; Indosaku; DC; Damkar; DC prank Damkar; Damkar semarang; Pinjol

Posts Carousel

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos