BOGOR – Kepolisian menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan hexymer di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari operasi tersebut, petugas menyita ribuan butir obat tanpa izin edar yang siap diedarkan ke masyarakat. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Rancabungur dan Ciseeng, setelah polisi menerima laporan

BOGOR – Kepolisian menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan hexymer di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari operasi tersebut, petugas menyita ribuan butir obat tanpa izin edar yang siap diedarkan ke masyarakat.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Rancabungur dan Ciseeng, setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Kapolsek Rancabungur Ipda Yudhi Widhiana menjelaskan, pelaku pertama berinisial MAS (30) diamankan di Desa Candali, Rancabungur. Dari tangan tersangka ditemukan ratusan butir hexymer dan sejumlah tramadol. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke pelaku kedua berinisial AS (32), yang diduga sebagai pemasok utama obat tersebut.
Pelaku kedua ditangkap di kawasan Pasar Ciseeng pada malam hari setelah polisi melakukan pengembangan dari keterangan tersangka pertama. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan jumlah barang bukti yang lebih besar. Total keseluruhan obat yang disita dari kedua tersangka mencapai sekitar 1.790 butir.
Modus yang digunakan pelaku adalah transaksi langsung atau cash on delivery (COD) untuk menghindari pengawasan. Obat-obatan tersebut diduga diedarkan tanpa izin resmi, sehingga masuk dalam kategori obat keras ilegal yang berpotensi disalahgunakan.
Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan barang lain seperti telepon genggam serta uang tunai yang diduga hasil penjualan. Kedua tersangka kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya peredaran obat keras tanpa resep di wilayah Bogor. Aparat menilai praktik tersebut dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja yang rentan menjadi target.
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat ilegal. Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Dengan pengungkapan ini, aparat berharap dapat menekan peredaran obat keras ilegal sekaligus melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang ditimbulkan.






