

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenakan tagihan senilai Rp97,49 miliar kepada perusahaan perhiasan mewah Tiffany & Co setelah menyelesaikan proses audit terkait dugaan pelanggaran administrasi impor barang. Nilai tersebut mencakup kewajiban pabean dan denda administratif.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas impor perusahaan. Hasil audit kemudian dituangkan dalam Surat Penetapan Pabean yang telah disampaikan kepada pihak terkait.
Kasus ini berawal dari penyegelan sejumlah gerai Tiffany & Co yang dilakukan aparat Bea Cukai pada awal 2026. Langkah tersebut diambil menyusul dugaan ketidaksesuaian administrasi terhadap barang impor yang masuk ke Indonesia.
Hingga kini, pihak Bea Cukai menyatakan kewajiban tersebut belum dibayarkan karena masih berada dalam masa jatuh tempo. Otoritas juga belum merinci secara lengkap bentuk pelanggaran administrasi yang ditemukan selama audit berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan salah satu merek perhiasan mewah paling terkenal di dunia. Selain itu, langkah penegakan kepabeanan terhadap perusahaan internasional menunjukkan upaya pemerintah memperkuat kepatuhan di sektor impor.
Pemerintah menegaskan seluruh pelaku usaha, baik domestik maupun internasional, wajib mematuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku di Indonesia.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.





