Purbaya Restui Merger dan Akuisisi BUMN Bebas Pajak hingga 2029

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyetujui pembebasan pajak untuk aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti merger, akuisisi, likuidasi, hingga restrukturisasi perusahaan. Kebijakan ini diberikan untuk mendukung percepatan transformasi dan efisiensi perusahaan pelat merah selama tiga tahun hingga 2029. Keputusan tersebut diambil setelah pertemuan antara Purbaya dengan Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (6/5/2026). Pemerintah menilai proses restrukturisasi BUMN selama ini menimbulkan biaya tinggi akibat pungutan pajak pada transaksi jual beli aset maupun aksi korporasi lainnya. 

Purbaya menegaskan pembebasan pajak hanya berlaku untuk transaksi yang berkaitan dengan proses efisiensi dan perampingan BUMN. Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar perusahaan negara dapat menjadi lebih ramping, sehat, dan menguntungkan tanpa terbebani biaya tambahan dalam proses konsolidasi. 

โ€œTujuannya untuk efisiensi. Yang penting perusahaannya nanti jadi lebih streamline, untungnya lebih banyak, lebih efisien,โ€ kata Purbaya dalam keterangannya. 

Pemerintah saat ini tengah menjalankan program besar restrukturisasi BUMN. Jumlah entitas BUMN yang sebelumnya mencapai sekitar 1.000 perusahaan ditargetkan dipangkas menjadi sekitar 200โ€“250 perusahaan melalui merger, konsolidasi, hingga pembubaran unit usaha yang tidak produktif. 

Kepala BP BUMN Dony Oskaria mengatakan insentif pajak tersebut mencakup berbagai aksi korporasi yang berkaitan langsung dengan proses streamlining perusahaan. Namun, kebijakan itu tidak berlaku untuk kewajiban pajak rutin perusahaan seperti pajak penghasilan (PPh), yang tetap berjalan normal sesuai ketentuan. 

Selain merger dan akuisisi, fasilitas pembebasan pajak juga akan diberikan pada transaksi pengalihan aset, investasi strategis, hingga restrukturisasi holding BUMN tertentu. Pemerintah menyebut kebijakan ini akan segera diperkuat melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum implementasi. 

Kebijakan fiskal tersebut dinilai menjadi bagian dari strategi pemerintah mempercepat reformasi BUMN di bawah pengelolaan Danantara Indonesia. Dengan struktur perusahaan yang lebih sederhana dan efisien, BUMN diharapkan memiliki daya saing lebih kuat serta mampu meningkatkan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. 

Website |  + posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.

Jessie Evelyn Kartadjaja

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.

More From Author

Bakom RI Tegaskan Tak Ada Kontrak dengan Homeless Media usai Polemik INMF

KSSK Perkuat Mitigasi Risiko Ekonomi Nasional di Tengah Gejolak Global

Berita Terpopuler