

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan tambahan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Penyidik turut menelusuri sejumlah dokumen dan data yang dianggap relevan dengan perkara.
Penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah berlangsung selama beberapa pekan terakhir. Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain yang terkait dengan perkara tersebut.
Selain melakukan pengumpulan barang bukti, penyidik juga terus memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat konstruksi perkara. KPK menegaskan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pelayanan keimigrasian yang berhubungan langsung dengan warga negara asing. KPK menilai integritas pelayanan publik harus dijaga agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Lembaga antirasuah memastikan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut berdasarkan temuan yang diperoleh selama proses penggeledahan.






