ASN BPK Tersangka Suap Ajukan Praperadilan terhadap KPK

ASN BPK Tersangka Suap Ajukan Praperadilan terhadap KPK

Ilustrasi. Foto: Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan menggelar sidang praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan surat gugatan dari ASN BPK yang menjadi tersangka atas kasus dugaan suap hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim. Titin Rita Lestari mengajukan gugatan tersebut untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hasil audit BPK.

Sidang perdana dari kasus ini akan dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2026. KPK menyatakan bahwa KPK akan menghormati setiap keputusan gugatan dari tersangka dan kembali menegaskan bahwa proses penahanan dan penetapan tersangka sudah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.

Tersangka ASN BPK Tempuh Jalur Praperadilan

Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah hukum tersebut dilakukan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut didaftarkan pada 31 Juli 2026 dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. KPK tercatat sebagai pihak termohon dalam perkara tersebut.

Sidang Perdana Digelar 18 Agustus

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana praperadilan pada 18 Agustus 2026. Objek gugatan yang diajukan adalah pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Hingga kini, isi lengkap permohonan atau petitum yang diajukan pemohon belum dipublikasikan.

Melalui mekanisme praperadilan, hakim nantinya akan menilai apakah proses penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana serta didukung alat bukti yang cukup sesuai peraturan perundang-undangan.

Berawal dari OTT KPK di Muara Enim

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2026 yang mengungkap dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Bupati Muara Enim Edison dan Titin Rita Lestari yang menjabat sebagai Pengendali Teknis BPK Perwakilan Sumatera Selatan.

Penyidik menduga telah terjadi pemberian uang untuk memengaruhi hasil audit BPK atas proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Perkara ini merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan dugaan korupsi proyek di daerah tersebut.

Titin Pernah Bantah Terima Uang

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Titin Rita Lestari sempat membantah menerima uang hasil tindak pidana. Ia menyatakan hanya menjalankan tugas sebagai pelaksana di lapangan dan menegaskan dirinya tidak menikmati aliran dana yang dipersoalkan penyidik.

Sementara itu, KPK belum memberikan tanggapan khusus terkait pengajuan praperadilan tersebut. Lembaga antirasuah itu diperkirakan akan menyampaikan jawaban resminya dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Website |  + posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.

Jessie Evelyn Kartadjaja

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.

More From Author

Kolaborasi Pemerintah dan Pengusaha Percepat Pembangunan Ekonomi

Kolaborasi Pemerintah dan Pengusaha Percepat Pembangunan Ekonomi