
JAKARTA, DUNIA WARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di balik bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pulau Kalimantan pada Sabtu (22/8/2026) malam. Istana menginstruksikan aparat penegak hukum untuk tidak ragu memproses secara pidana maupun perdata korporasi atau individu yang sengaja menyulut api.
Penegasan ini disampaikan menyusul langkah Presiden Prabowo Subianto yang memimpin langsung penanganan karhutla di lapangan. Pemerintah memastikan bahwa fokus utama saat ini tidak hanya pada pemadaman kobaran api darat dan udara, melainkan juga pada aspek penegakan hukum guna membongkar motif pembukaan lahan (land clearing) ilegal dengan cara membakar.
Sikap Tegas Istana terhadap Pelanggaran Karhutla
Mensesneg menyatakan bahwa keselamatan rakyat dan kelestarian ekosistem merupakan prioritas mutlak yang tidak dapat ditawar. Pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pembakaran lahan yang merugikan jutaan warga akibat polusi kabut asap tebal.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindak tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh ada kompromi bagi perusak lingkungan,” tegas Mensesneg.
Pemerintah pusat memberikan wewenang penuh kepada kementerian teknis dan aparat kepolisian untuk melakukan audit kepatuhan lingkungan secara menyeluruh di seluruh area yang terdeteksi memiliki titik api (hotspot).
Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pembakaran dan Korporasi
Langkah penindakan hukum diarahkan untuk menyasar pihak-pihak yang bertanggung jawab langsung maupun entitas korporasi yang terbukti membiarkan konsesinya terbakar. KLHK bersama Bareskrim Polri diinstruksikan melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan forensik lingkungan.
Pemerintah menyiapkan instrumen sanksi berlapis, mulai dari sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK).
Bagi korporasi yang terbukti melanggar asas pertanggungjawaban mutlak (strict liability), gugatan perdata ganti rugi pemulihan ekologis dan jeratan pidana lingkungan hidup akan diproses secara transparan.
Koordinasi Lintas Kementerian dan Pengawasan Lapangan
Guna memastikan instruksi penindakan berjalan efektif, koordinasi diperketat antara Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Lingkungan Hidup, TNI, dan Polri. Sinergi ini ditujukan untuk menutup celah intervensi dari pihak mana pun dalam penanganan perkara karhutla.
Aparat di tingkat daerah, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas, diperintahkan meningkatkan patroli pencegahan di kawasan rawan gambut.
Pengawasan ketat dilakukan guna mencegah upaya pembakaran lahan baru di tengah upaya pemadaman masif yang sedang dikerahkan oleh Satgas gabungan.
Perlindungan Hak Masyarakat dan Restorasi Lingkungan
Pemerintah menekankan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggar aturan karhutla merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Bencana asap yang melumpuhkan aktivitas perekonomian, pendidikan, dan kesehatan publik harus dihentikan dari akarnya.
Selain penegakan hukum, pemerintah mempersiapkan program restorasi hidrologis gambut jangka panjang untuk membasahi kembali kawasan-kawasan yang rusak terbakar.
Partisipasi masyarakat perdesaan terus didorong melalui penguatan regu Masyarakat Peduli Api (MPA) agar deteksi dini titik api dapat dilaporkan dan dicegah sedini mungkin.
Pernyataan tegas Mensesneg mengenai kewajiban penindakan terhadap setiap pelanggaran karhutla di Kalimantan menegaskan komitmen nyata pemerintah dalam menegakkan kedaulatan hukum lingkungan. Melalui investigasi yang transparan, sanksi tegas bagi korporasi yang lalai, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu, penanganan karhutla diharapkan tidak hanya memadamkan api, tetapi juga mencegah terulangnya bencana asap di masa depan.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.



