

Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa seorang lansia di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus menjadi perhatian aparat penegak hukum. Perempuan bernama Lanjarsari atau akrab disapa Mbah Lanjar mengaku terancam kehilangan rumah dan tanah warisan keluarganya setelah sertifikat dua bidang lahan diduga beralih kepemilikan tanpa sepengetahuan keluarga sejak sekitar 2010.
Perkara tersebut kini telah dilaporkan ke Polda DIY dan tengah didalami penyidik. Dugaan praktik mafia tanah mencuat setelah keluarga mengetahui dua bidang tanah milik almarhum Komaridin, suami Mbah Lanjar, ternyata telah beralih nama kepada pihak lain dan bahkan dijadikan agunan di bank. Kondisi itu membuat keluarga menerima surat peringatan terkait kredit bermasalah atas aset yang selama ini diyakini masih menjadi milik mereka.
Kuasa hukum dari Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Universitas Atma Jaya Yogyakarta menjelaskan, persoalan bermula ketika almarhum Komaridin menjalin hubungan kerja sama dengan seorang pria berinisial PW. Saat itu, sertifikat tanah dipinjam dengan alasan mendukung kerja sama investasi dan disertai janji bahwa dokumen tersebut tidak akan digunakan tanpa persetujuan pemilik. Namun, keluarga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses peralihan hak atas tanah tersebut.
Dua bidang tanah yang dipersoalkan berada di wilayah Maguwoharjo seluas 471 meter persegi dan Wedomartani seluas 274 meter persegi. Salah satu lahan merupakan lokasi rumah yang hingga kini ditempati Mbah Lanjar bersama keluarganya. Karena status sertifikat telah berubah dan menjadi jaminan kredit, keluarga kini menghadapi risiko kehilangan tempat tinggal apabila sengketa tidak segera memperoleh kepastian hukum.
Laporan kepada kepolisian telah diajukan pada awal Juli 2026 dengan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan melawan hukum terkait peralihan hak atas tanah. Tim kuasa hukum berharap penyidik dapat mengungkap proses perubahan kepemilikan sertifikat, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian transaksi tersebut.
Kasus Mbah Lanjar kembali menyoroti persoalan mafia tanah yang masih menjadi tantangan di berbagai daerah. Praktik pengalihan hak tanpa persetujuan pemilik sah dinilai dapat merugikan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lansia. Proses penyidikan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan hak kepemilikan apabila terbukti terjadi pelanggaran dalam peralihan sertifikat tersebut.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.





