

Kuasa hukum tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto, menyatakan sejumlah pihak yang mengklaim sebagai pemilik uang tunai dan emas yang disita penyidik Kejaksaan Agung tengah menyiapkan langkah hukum. Mereka berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penyitaan aset tersebut.
Pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso, mengatakan gugatan itu akan diajukan dalam waktu dekat sebagai respons atas penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik di sejumlah lokasi, termasuk sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, serta lokasi lain yang berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.
Klaim Aset Bukan Milik Febrie Adriansyah
Handika membantah anggapan bahwa uang tunai dan emas batangan yang disita merupakan milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, kliennya telah memberikan penjelasan kepada penyidik mengenai asal-usul aset tersebut beserta tujuan penggunaannya.
Ia menilai penyidik seharusnya lebih dahulu menguji keterkaitan barang bukti dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik sebelum menyimpulkan bahwa aset tersebut berhubungan dengan Febrie.
Nilai Penyidik Terlalu Cepat Menarik Kesimpulan
Kuasa hukum Don Ritto menilai Tim 9 Kejaksaan Agung terlalu dini menghubungkan uang dan emas hasil sitaan dengan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Menurut Handika, proses pembuktian masih berjalan sehingga kepemilikan aset perlu diuji secara formal maupun materiil.
Ia menyebut penyidik seharusnya mendalami seluruh keterangan yang telah disampaikan pihaknya sebelum menetapkan keterkaitan barang bukti dengan tersangka tertentu.
Gugatan Praperadilan Sedang Dipersiapkan
Handika mengatakan para pihak yang mengklaim memiliki uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, maupun emas batangan sedang mempersiapkan gugatan praperadilan. Gugatan itu akan difokuskan pada legalitas penyitaan aset yang dilakukan penyidik.
Menurutnya, langkah hukum tersebut bertujuan memperoleh kepastian mengenai status kepemilikan barang bukti sekaligus menguji prosedur penyitaan yang telah dilakukan dalam proses penyidikan.
Penyidikan Kasus Masih Berlangsung
Perkara yang menjerat Don Ritto dan Febrie Adriansyah kini ditangani Kejaksaan Agung setelah sebelumnya dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Penyidik telah menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menangani dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan beberapa perkara.
Dalam penggeledahan sebelumnya, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam rupiah, serta valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian yang masih berlangsung.
Keabsahan Penyitaan Berpotensi Diuji di Pengadilan
Apabila gugatan praperadilan benar diajukan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menilai apakah penyitaan aset telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana gugatan yang disampaikan kuasa hukum Don Ritto.
Sementara itu, proses penyidikan terhadap Don Ritto dan Febrie Adriansyah tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk penelusuran asal-usul aset yang telah disita penyidik.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.





