728 x 90

KKP Berhasil Yakinkan AS Hapus Hambatan Ekspor Rajungan Indonesia

KKP Berhasil Yakinkan AS Hapus Hambatan Ekspor Rajungan Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menghapus hambatan ekspor rajungan Indonesia ke pasar Amerika Serikat (AS) setelah pemerintah AS menyetujui kesetaraan sistem pengelolaan perikanan rajungan nasional. Keputusan tersebut dinilai menjadi angin segar bagi industri perikanan dan nelayan rajungan Indonesia karena menyelamatkan potensi ekspor hingga puluhan juta dolar AS.  Amerika Serikat selama ini menjadi pasar utama

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menghapus hambatan ekspor rajungan Indonesia ke pasar Amerika Serikat (AS) setelah pemerintah AS menyetujui kesetaraan sistem pengelolaan perikanan rajungan nasional. Keputusan tersebut dinilai menjadi angin segar bagi industri perikanan dan nelayan rajungan Indonesia karena menyelamatkan potensi ekspor hingga puluhan juta dolar AS. 

Amerika Serikat selama ini menjadi pasar utama ekspor rajungan Indonesia dengan nilai rata-rata mencapai USD321 juta dalam tiga tahun terakhir atau sekitar 16,6 persen dari total ekspor produk perikanan Indonesia ke Negeri Paman Sam. Namun sebelumnya, otoritas AS memberlakukan persyaratan ketat terkait perlindungan mamalia laut dan pengendalian tangkapan sampingan (bycatch) sesuai aturan Marine Mammal Protection Act (MMPA). 

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Machmud menjelaskan ekspor rajungan yang ditangkap menggunakan alat tangkap gillnet sempat terancam dilarang masuk ke pasar AS. Karena itu, eksportir Indonesia sebelumnya diwajibkan melengkapi dokumen tambahan berupa Certificate of Admissibility (COA). 

Upaya diplomasi dan advokasi KKP dimulai sejak Oktober 2025 setelah National Fisheries Institute (NFI) bersama importir seafood menggugat kebijakan pemerintah AS ke Court of International Trade (CIT) Amerika Serikat. Hasilnya, pengadilan menyetujui penangguhan sementara larangan ekspor selama 180 hari sambil dilakukan peninjauan ulang terhadap sistem pengelolaan rajungan Indonesia dan sejumlah negara lain seperti Vietnam, Filipina, dan Sri Lanka. 

Direktur Pemasaran Ditjen PDSPKP Erwin Dwiyana menyebut pemerintah AS melalui NOAA Fisheries akhirnya menyetujui comparability finding untuk rajungan gillnet Indonesia hingga 31 Desember 2029. Dengan keputusan tersebut, eksportir Indonesia tidak lagi dibebani sertifikasi tambahan yang sebelumnya menjadi hambatan perdagangan. 

“Nilai ekspor rajungan yang terselamatkan diperkirakan mencapai USD80 juta atau sekitar 25 persen dari total ekspor rajungan ke AS,” ujar Erwin. 

KKP menilai keberhasilan tersebut tidak hanya menjaga akses pasar ekspor, tetapi juga memperkuat daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global. Pemerintah menegaskan tetap berkomitmen menjalankan prinsip ekonomi biru dengan memperkuat perlindungan ekosistem laut dan pengawasan aktivitas penangkapan ikan. 

Keputusan AS tersebut juga membuka peluang lebih besar bagi nelayan rajungan Indonesia untuk kembali meningkatkan produksi dan ekspor, terutama di tengah persaingan ketat perdagangan produk perikanan dunia.

Posts Carousel

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos