
Febrie Adriansyah, mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (Jampidsus), meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) agar mengembalikan semua barang bukti yang disita, yaitu emas seberat 74 kilogram, uang tunai senilai ratusan miliar rupiah, serta barang-barang pribadi keluarga dalam kondisi utuh pada Selasa (18/8/2026). Tuntutan tersebut diajukan oleh tim penasihat hukum melalui sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Febrie, menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejagung di rumah keluarga pemohon di area Sentul City, Kabupaten Bogor, tidak sah dan tidak memiliki daya hukum yang mengikat. Pihak yang mengajukan perkara menilai bahwa seluruh proses pengumpulan bukti dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut tidak memenuhi standar prosedur. Oleh karena itu, majelis hakim tunggal diminta untuk menyuruh termohon segera mengembalikan semua aset dan barang pribadi tersebut kepada pemohon seketika setelah putusan praperadilan diumumkan.
Petitum Praperadilan dan Tuntutan Pengembalian Barang Bukti
Dalam pembacaan berkas permohonan praperadilan di ruang sidang PN Jaksel, tim kuasa hukum secara eksplisit memasukkan klausul pengembalian seluruh aset yang disita sebagai bagian inti dari petitum. Penyitaan yang dipermasalahkan mencakup puluhan batang emas dengan total berat 74 kg dan uang tunai bernilai fantastis.
“Memerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan,” papar Febri Diansyah di hadapan hakim tunggal.
Kuasa hukum menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan pada 9 Juli 2026 di Cluster Parahyangan Golf 2, Sentul City, Bogor, telah melanggar prinsip kepatutan hukum acara pidana, sehingga produk dari tindakan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.
Penerapan Doktrin Teori Pohon Beracun (Fruit of the Poisonous Tree)
Febri Diansyah menguraikan argumentasi yuridis mengenai pembedaan dua kategori barang yang disita penyidik, yakni barang-barang privat murni milik keluarga dan barang bukti yang terkait langsung dengan sangkaan perkara. Barang privat seperti dokumen kependudukan dan pigura foto keluarga diminta segera dipulangkan karena tidak memiliki relevansi pembuktian pidana.
Sementara itu, untuk barang berharga berupa emas dan uang tunai, tim kuasa hukum mendasarkan keberatannya pada asas doktrin hukum fruit of the poisonous tree.
“Kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan,” tegas Febri seusai persidangan. Berdasarkan dalil tersebut, cacat formal dalam proses penggeledahan dinilai secara otomatis menggugurkan legalitas penyitaan barang bukti yang ditemukan di dalamnya.
Sengketa Asal-Usul Kepemilikan Emas dan Uang Tunai
Selain mempersoalkan prosedur administrasi penyitaan, pihak Febrie Adriansyah sebelumnya telah menegaskan bantahan terkait status kepemilikan emas batangan 74 kg tersebut. Tim penasihat hukum meminta pihak kejaksaan membuktikan secara terang benderang kepemilikan sah serta konstruksi perolehan aset sebelum mengaitkannya dengan tindak pidana pencucian uang.
Ketiadaan bukti keterkaitan waktu penerimaan atau perpindahan dana dinilai membuat sangkaan pencucian uang menjadi kabur dan prematur.
Pihak pemohon memandang kejelasan status subjek pemilik barang sitaan merupakan prasyarat mutlak sebelum penyidik melangkah lebih jauh pada penelusuran dugaan tindak pidana asal.
Menanti Putusan Independen Majelis Hakim Tunggal
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Febrie Adriansyah sebagai mantan pejabat tinggi di lingkungan Korps Adhyaksa yang sebelumnya memimpin penanganan berbagai kasus megakorupsi. Hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang menegaskan komitmen pengadilan untuk menjaga independensi tanpa terpengaruh oleh intervensi opini publik maupun tekanan pihak mana pun.
Rangkaian persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban dari Kejaksaan Agung selaku pihak Termohon serta penyerahan bukti-bukti surat dan saksi ahli dari kedua belah pihak.
Hasil putusan praperadilan ini nantinya akan menentukan kelanjutan status penetapan tersangka serta nasib barang sitaan puluhan kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah tersebut.
Gugatan praperadilan yang dilayangkan Febrie Adriansyah dengan tuntutan pengembalian emas 74 kg dan uang ratusan miliar rupiah menguji kepatuhan prosedural aparat penegak hukum dalam penanganan kasus korupsi dan pencucian uang. Putusan majelis hakim PN Jaksel mendatang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang adil, baik dalam menguji keabsahan penetapan tersangka maupun legalitas penyitaan barang bukti menurut koridor hukum acara yang berlaku.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.



