
JAKARTA, DUNIA WARTA – Ketua Yayasan Aresha secara resmi dikenai tuduhan di pengadilan karena diduga mengelola tempat penitipan anak dengan izin yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku pada Selasa (18/8/2026). Surat dakwaan yang dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum mengungkap bahwa lembaga yang dikelola oleh terdakwa tidak memiliki izin resmi dari pemerintah untuk menjalankan pengasuhan anak-anak usia dini.
Terdakwa melakukan kegiatan penitipan bayi dan anak hanya dengan memiliki izin bimbingan belajar atau pendidikan nonformal yang tidak termasuk dalam pengasuhan. JPU mengatakan bahwa tindakan mengubah fungsi perizinan itu melanggar aturan hukum dan mengabaikan standar lingkungan pengasuhan yang aman bagi anak. Penyelenggaraan daycare yang tidak memiliki izin resmi dianggap berisiko merugikan kesehatan tubuh dan pikiran anak-anak yang dibiarkan oleh orang tuanya.
Pembacaan Dakwaan Ketidaksesuaian Izin Operasional Daycare
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri, jaksa penuntut umum menguraikan secara rinci riwayat legalitas Yayasan Aresha sejak awal didirikan hingga beroperasi melayani penerimaan penitipan anak. Jaksa menyatakan yayasan tersebut hanya terdaftar untuk kegiatan kursus atau aktivitas pelatihan keterampilan tertentu, bukan izin operasional tempat penitipan anak (daycare/TPA) yang berada di bawah pengawasan ketat dinas teknis.
“Terdakwa dengan sengaja menyelenggarakan kegiatan penitipan dan pengasuhan anak harian komersial tanpa memiliki izin operasional resmi tempat penitipan anak dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta rekomendasi teknis dinas terkait,” ujar JPU saat membacakan petikan dakwaan di muka persidangan.
Ketidaksesuaian perizinan ini berakibat pada nihilnya pengawasan standar fasilitas, ketiadaan sertifikasi pengasuh (caregiver), serta tidak terpenuhinya rasio ideal antara jumlah pengasuh dan jumlah anak yang dititipkan.
Pelanggaran Standar Keamanan dan Fasilitas Perlindungan Anak
JPU memaparkan bahwa dengan beroperasi di luar izin resmi, pengelola yayasan leluasa mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) perawatan anak usia dini. Ketiadaan pengawasan berkala dari dinas terkait membuat fasilitas daycare tidak dilengkapi dengan sarana pemantauan yang memadai dan tenaga medis darurat.
Para orang tua yang menitipkan anak mereka diyakinkan dengan promosi yang mengklaim yayasan memiliki legalitas lengkap dan pengasuh berpengalaman, padahal kenyataannya izin yang dimiliki berbeda jauh dari operasional riil di lapangan.
Penyelidikan mendapati bahwa ketidaksesuaian izin ini berkontribusi langsung terhadap rapuhnya sistem pengawasan internal yayasan, yang memicu terjadinya kelalaian dalam pengasuhan anak.
Pasal yang Didakwakan dan Ancaman Sanksi Pidana
Atas perbuatannya menyalahgunakan izin operasional, Ketua Yayasan Aresha dijerat dengan pasal berlapis terkait regulasi penyelenggaraan pendidikan nonformal dan perlindungan anak. Jaksa mendakwa terdakwa dengan ketentuan pelanggaran perizinan berusaha dan tata kelola lembaga pengasuhan anak.
Terdakwa dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan setiap badan hukum atau yayasan yang menyelenggarakan pengasuhan anak untuk memenuhi persyaratan administratif dan kelayakan teknis demi keselamatan anak.
Ancaman pidana denda hingga hukuman penjara menanti terdakwa apabila majelis hakim menyatakan seluruh unsur perbuatan melawan hukum dalam surat dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan.
Tanggapan Pihak Terdakwa dan Agenda Sidang Berikutnya
Menanggapi dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum, pihak terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan akan mempelajari berkas perkara secara menyeluruh guna menentukan langkah pembelaan. Tim kuasa hukum berencana menyusun nota keberatan (eksepsi) pada sidang berikutnya.
Majelis hakim menetapkan penundaan persidangan untuk memberikan waktu bagi pihak terdakwa mempersiapkan tanggapan atas dakwaan jaksa.
Persidangan perkara legalitas daycare ini terus dipantau oleh pemerhati hak anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai yurisprudensi penting dalam menertibkan tempat penitipan anak ilegal di berbagai daerah.
Dakwaan terhadap Ketua Yayasan Aresha mengenai penggunaan izin yang tidak sesuai menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola jasa penitipan anak untuk mematuhi perizinan dan standar kelayakan teknis. Melalui proses penegakan hukum yang transparan dan tegas, keselamatan serta hak-hak dasar anak Indonesia diharapkan dapat terlindungi secara optimal di lingkungan pengasuhan formal maupun nonformal.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.



