

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, memberikan penjelasan terkait viralnya penolakan pencatatan nama bayi Muhammad MBG Subianto. Ia menegaskan persoalan tersebut bukan karena nama “Subianto” atau unsur lainnya, melainkan karena penggunaan singkatan “MBG” yang tidak diperbolehkan dalam pencatatan nama pada dokumen administrasi kependudukan.
Menurut Teguh, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Dalam aturan itu disebutkan bahwa nama yang dicantumkan dalam dokumen kependudukan tidak boleh menggunakan singkatan.
Singkatan Tidak Diperbolehkan dalam Dokumen Kependudukan
Teguh menjelaskan penggunaan singkatan seperti “MBG” menjadi alasan utama nama bayi tersebut belum dapat diproses sebagaimana diajukan orang tuanya.
Ia menekankan ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh masyarakat dan diterapkan secara konsisten oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di berbagai daerah. Karena itu, persoalan yang muncul merupakan penerapan aturan administrasi, bukan penolakan terhadap nama tertentu.
Orang Tua Diminta Menyesuaikan Penulisan Nama
Kemendagri menyatakan orang tua tetap memiliki kesempatan untuk mencatatkan nama anaknya sepanjang penulisannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila singkatan tersebut ditulis dalam bentuk kata lengkap sesuai aturan administrasi kependudukan, proses pencatatan dapat dilanjutkan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Aturan Berlaku untuk Seluruh Warga Negara
Dirjen Dukcapil menegaskan regulasi mengenai pencatatan nama dibuat untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan dan menghindari persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Karena itu, seluruh petugas Disdukcapil diwajibkan menerapkan aturan yang sama kepada setiap pemohon tanpa membedakan latar belakang maupun nama yang diajukan.
Kasus Viral Jadi Sorotan Publik
Kasus nama bayi Muhammad MBG Subianto sempat ramai diperbincangkan di media sosial setelah orang tua bayi mengaku pencatatan nama tersebut ditolak oleh Disdukcapil.
Setelah mendapat perhatian publik, Kemendagri memberikan penjelasan bahwa persoalan tersebut murni berkaitan dengan penggunaan singkatan dalam nama, bukan karena unsur “Muhammad” maupun “Subianto” yang terdapat dalam identitas bayi tersebut.
Kemendagri Dorong Masyarakat Pahami Aturan
Kemendagri mengimbau masyarakat memahami ketentuan pencatatan nama sebelum mengurus dokumen kependudukan agar proses administrasi berjalan lancar.
Pemerintah juga membuka ruang konsultasi melalui Disdukcapil di daerah bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan mengenai tata cara pencatatan nama sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.





