Nurman Herin Tersangka TPPU Ditahan Kejagung Hari Ini

Nurman Herin Tersangka TPPU Ditahan Kejagung Hari Ini

Ilustrasi. Foto: Nurman Herin mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka.

Nurman Herin, pengusaha dari wilayah Jambi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Jumat (31/07/2026). Tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari.

Penetapan Nurman sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan Tim 9 Kejagung. Nurman diduga berkecimpung dalam tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Langsung Ditahan Selama 20 Hari

Setelah penetapan status tersangka, Nurman langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Berdasarkan pantauan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Nurman keluar mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat digiring menuju mobil tahanan.

Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan sekaligus mengantisipasi potensi menghilangkan barang bukti atau menghambat jalannya pemeriksaan. Hingga kini, Kejagung masih terus mengembangkan perkara tersebut.

Berkaitan dengan Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan TPPU yang sebelumnya menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Penyidikan dimulai setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Polri, termasuk emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah.

Selain penyidikan TPPU, Kejagung juga telah menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan lain terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk perkara PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU, serta perkara PT Asabri.

Penyidikan Masih Terus Dikembangkan

Dengan ditetapkannya Nurman sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah kini menjadi dua orang. Penyidik menyatakan proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai keterangan apabila ditemukan alat bukti baru.

Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Penentuan tanggung jawab pidana setiap pihak akan bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian lebih lanjut dalam proses peradilan.

Website |  + posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.

Jessie Evelyn Kartadjaja

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.

More From Author

Kasus Jual Beli Jabatan dan Suap Proyek Berkaitan Dengan OTT Bupati Pemalang

OTT Bupati Pemalang: Kasus Jual Beli Jabatan dan Suap Proyek