
Aset sitaan milik terpidana korupsi, Benny TjokroSaputro, dalam kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya berhasil dilelang oleh Badan Pemulih Aset (BPA) Kejaksaan Agung dengan nilai penjualan Rp129,15 Miliar. Hasil lelang yang telah dilakukan akan menjadi bagian dari upaya pemulihan uang negara dari kerugian yang disebabkan perkara korupsi Jiwasraya.
Aset Benny Tjokro yang berhasil dilelang oleh BPA Kejagung meliputi 16 unit apartemen dan 24 bidang tanah. Untuk sementara ini, puluhan aset lain yang belum terlelang akan dilelang kembali di waktu yang akan datang.
Kejagung Catat Hasil Lelang Capai Rp129,15 Miliar
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menyatakan sebagian aset rampasan milik terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro, berhasil terjual melalui proses lelang. Total nilai penjualan mencapai Rp129.150.777.411 atau sekitar Rp129,15 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan pelelangan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV serta KPKNL Bogor berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hasil lelang tersebut menjadi bagian dari upaya negara memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi.
Tanah dan Apartemen Berhasil Terjual
Dalam pelaksanaan lelang, sebanyak 24 bidang tanah berhasil terjual dengan nilai sekitar Rp90,82 miliar. Nilai tersebut lebih tinggi sekitar Rp31 miliar dibandingkan harga limit yang sebelumnya ditetapkan.
Selain itu, 16 unit Apartemen South Hills di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, juga laku terjual dengan nilai sekitar Rp38,32 miliar. Harga penjualan apartemen tersebut tercatat lebih tinggi sekitar Rp620 juta dibandingkan nilai limit yang ditetapkan sebelum pelelangan dimulai.
Puluhan Aset Lain Akan Dilelang Kembali
Meski sebagian aset berhasil terjual, proses pemulihan aset masih berlanjut. Kejaksaan Agung menyebut masih terdapat 74 unit apartemen serta 16 bidang tanah milik Benny Tjokrosaputro yang belum memperoleh pembeli. Aset-aset tersebut akan kembali ditawarkan melalui mekanisme lelang pada kesempatan berikutnya.
Sebelumnya, BPA Kejaksaan Agung mengumumkan rencana pelelangan 90 unit Apartemen South Hills dengan total nilai limit mencapai sekitar Rp219,78 miliar. Apartemen tersebut merupakan bagian dari aset yang disita dalam penanganan perkara korupsi Jiwasraya dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Benny Tjokrosaputro.
Pemulihan Kerugian Negara Terus Dioptimalkan
Kejaksaan Agung menegaskan hasil pelelangan menunjukkan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana terus berjalan. Dana yang diperoleh dari penjualan aset rampasan akan digunakan sesuai ketentuan sebagai bagian dari proses pengembalian kerugian negara.
BPA menyatakan akan melanjutkan proses pelelangan terhadap aset lain yang belum terjual agar pemulihan aset dalam perkara Jiwasraya dapat berjalan optimal. Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen Kejaksaan Agung dalam mengoptimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.

