

Anggota Polres Tegal berinisial Aiptu N yang menjadi terduga pelaku penyiksaan terhadap perempuan yang disebut sebagai istri sirinya diketahui memiliki riwayat pelanggaran disiplin dan kode etik di lingkungan Kepolisian. Polda Jawa Tengah mengungkap anggota tersebut sebelumnya telah dua kali menjalani proses penegakan disiplin sebelum kembali tersandung kasus dugaan penganiayaan yang kini sedang diproses secara pidana dan etik.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto menjelaskan pelanggaran pertama terjadi pada 2010 dan berkaitan dengan kasus minuman keras yang berujung pada sidang disiplin. Selain itu, Aiptu N juga pernah menjalani sidang kode etik karena menjalin hubungan dengan perempuan di luar ikatan perkawinan yang sah. Riwayat tersebut kini menjadi catatan penting dalam pemeriksaan terbaru yang tengah dilakukan terhadap yang bersangkutan.
Kasus yang saat ini ditangani bermula dari laporan seorang perempuan berinisial MAN yang mengaku mengalami kekerasan fisik dan psikis selama menjalin hubungan dengan Aiptu N. Korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Bareskrim Polri, sementara Polda Jawa Tengah menempatkan Aiptu N di penempatan khusus (patsus) untuk mempermudah proses pemeriksaan internal. Selain dugaan penganiayaan, penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran lain, termasuk dugaan penyalahgunaan narkotika serta pelanggaran kode etik profesi Polri.
Polda Jawa Tengah menegaskan proses pidana dan pemeriksaan etik berjalan secara paralel. Penanganan perkara pidana dilakukan oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Direktorat PPA-TPPO Polda Jawa Tengah, sedangkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) fokus menangani aspek disiplin dan kode etik. Jika terbukti bersalah dalam sidang etik, Aiptu N berpotensi dijatuhi sanksi paling berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik. Seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum atau keputusan etik yang bersifat final. Polda Jawa Tengah juga memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Shama is a Content Specialist and News Writer with 4.5+ years of experience in journalism, press release writing, SEO content, and digital publishing. She covers business, technology, blockchain, cryptocurrency, finance, and corporate communications, delivering research-driven content for media platforms and global audiences.






