Menkum Sebut RUU Pemilu Belum Mendesak, Tahapan Bisa Pakai Aturan Lama

Menkum Sebut RUU Pemilu Belum Mendesak, Tahapan Bisa Pakai Aturan Lama

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) belum menjadi agenda yang mendesak untuk segera diselesaikan. Menurut dia, tahapan Pemilu 2029 tetap dapat berjalan menggunakan aturan yang berlaku saat ini sambil menunggu proses revisi rampung. 

Pernyataan itu disampaikan Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026), di tengah meningkatnya dorongan dari sejumlah partai politik dan kelompok masyarakat sipil agar revisi UU Pemilu segera dibahas. Pemerintah disebut masih menunggu dinamika pembahasan di DPR sebelum menentukan langkah lanjutan.

Supratman mengatakan regulasi yang ada saat ini masih cukup menjadi dasar pelaksanaan tahapan pemilu mendatang. Ia menegaskan pemerintah tidak ingin pembahasan revisi dilakukan terburu-buru karena menyangkut sistem demokrasi dan tata kelola pemilu nasional.

“Masih bisa pakai yang lama,” ujar Supratman terkait kemungkinan tahapan pemilu dimulai sebelum revisi undang-undang selesai dibahas. 

Di sisi lain, pembahasan revisi UU Pemilu terus menjadi perhatian karena sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai perlu diakomodasi dalam aturan baru. Beberapa isu yang diperkirakan masuk pembahasan meliputi ambang batas parlemen, sistem pemilu, jadwal tahapan, hingga penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu. 

Sejumlah kalangan sebelumnya mengingatkan bahwa tahapan Pemilu 2029 diperkirakan mulai berjalan pada pertengahan 2026, termasuk proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu. Karena itu, DPR dan pemerintah diminta tidak menunda pembahasan terlalu lama agar tidak memicu ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan pemilu mendatang. 

Meski demikian, DPR memastikan revisi UU Pemilu tetap masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Komisi II DPR disebut tengah menyiapkan naskah akademik dan daftar inventarisasi masalah sebagai dasar pembahasan regulasi baru tersebut. 

Pemerintah menegaskan proses revisi akan dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan masukan partai politik, akademisi, serta kelompok masyarakat sipil agar menghasilkan sistem pemilu yang lebih kuat dan minim sengketa di masa depan.

Website |  + posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.

Jessie Evelyn Kartadjaja

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.

More From Author

Harga Emas Antam Naik Rp25 Ribu Jadi Rp2,789 Juta per Gram

Harga Emas Antam Naik Rp25 Ribu Jadi Rp2,789 Juta per Gram

Puan Harap KEM-PPKF 2027 Jadi Fondasi Ekonomi Berkualitas

Puan Harap KEM-PPKF 2027 Jadi Fondasi Ekonomi Berkualitas