
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) tidak akan mengganggu kontrak ekspor batu bara yang sudah berjalan hingga akhir 2026. Pemerintah menegaskan pelaku usaha tetap dapat menjalankan kontrak ekspor yang telah disepakati sebelumnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil di sela agenda IPA Convex di Tangerang, Banten, menyusul kekhawatiran pelaku industri setelah pemerintah menetapkan skema BUMN sebagai eksportir tunggal sejumlah komoditas strategis. Menurut Bahlil, aturan baru itu tidak langsung mewajibkan perusahaan menjual batu bara melalui badan usaha yang ditunjuk pemerintah.
“Kontrak yang sudah berjalan tetap jalan,” kata Bahlil terkait implementasi PP Tata Kelola Ekspor SDA.
Ia menjelaskan pemerintah menyiapkan masa transisi sebelum kebijakan diterapkan penuh. Selama periode tersebut, perusahaan eksportir batu bara dan ferro alloy tetap bisa menjalankan aktivitas perdagangan seperti biasa sambil melakukan sinkronisasi data dengan BUMN yang nantinya ditunjuk oleh Danantara.
Pada tahap awal, PP Tata Kelola Ekspor SDA hanya berlaku untuk tiga komoditas utama, yakni batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan paduan besi atau ferro alloy. Pemerintah menyebut kebijakan itu bertujuan memperbaiki tata kelola ekspor sekaligus mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan PP Tata Kelola Ekspor SDA dalam rapat paripurna DPR RI. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menunjuk BUMN sebagai eksportir tunggal untuk komoditas strategis guna memperkuat pengawasan dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Pemerintah juga tengah menyiapkan pembentukan badan ekspor baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut. Ekonom menilai langkah ini dapat memperkuat transparansi perdagangan komoditas nasional dan menekan manipulasi nilai ekspor.
Di sisi lain, sejumlah pelaku industri meminta pemerintah memastikan masa transisi berjalan hati-hati agar tidak mengganggu hubungan dagang jangka panjang dengan pembeli internasional. Asosiasi pertambangan menilai perubahan sistem ekspor membutuhkan kepastian mekanisme operasional dan sinkronisasi rantai bisnis yang kompleks.
Bahlil juga menegaskan sektor hulu migas tidak termasuk dalam kebijakan eksportir tunggal tersebut karena mayoritas produksinya ditujukan untuk kebutuhan domestik dan telah terikat kontrak jangka panjang yang dinilai minim risiko manipulasi harga.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.



