
JAKARTA, DUNIA WARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menerapkan sangkaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka utama atau bos pengelola tempat perjudian kasino di Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Sabtu (29/8/2026). Langkah ini ditempuh penyidik kepolisian untuk menelusuri seluruh aset kekayaan hasil tindak pidana perjudian serta memiskinkan para aktor intelektual di balik sindikat tersebut.
Penerapan pasal pencucian uang ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan arena kasino terselubung yang beroperasi di kawasan strategis Batam. Bareskrim menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap praktik perjudian tidak hanya berhenti pada penangkapan pekerja di lapangan, melainkan mengejar aliran dana hingga ke penerima manfaat utama (beneficial owner).
Pengembangan Penyidikan dari Pidana Asal Perjudian Menuju TPPU
Penyidik Bareskrim Polri awalnya menjerat bos kasino tersebut dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian dan ketentuan perundang-undangan terkait. Namun, dari hasil pemeriksaan mendalam dan bukti transaksi keuangan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya upaya penyamaran, pengalihan, dan penempatan uang hasil perjudian ke berbagai instrumen bisnis legal.
Dengan mengantongi bukti permulaan yang cukup, status penyidikan ditingkatkan dengan menambahkan sangkaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Kami tidak hanya fokus pada tindak pidana pokok perjudian. Untuk memberikan efek jera yang nyata, tersangka utama atau bos kasino di Batam ini kami jerat dengan pasal TPPU agar seluruh aliran keuntungan haramnya dapat disita negara,” tegas pejabat Bareskrim Polri di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Penerapan TPPU dinilai sebagai instrumen paling efektif untuk meruntuhkan fondasi finansial sindikat perjudian terorganisasi.
Kolaborasi dengan PPATK Lacak Aliran Dana dan Rekening Penampung
Dalam membongkar jejaring perputaran uang kasino tersebut, Bareskrim Polri berkoordinasi intensif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hasil audit forensik perbankan mengungkap adanya mutasi rekening dengan perputaran dana yang mencapai puluhan miliar rupiah dalam rentang waktu operasional kasino.
Penyidik mendapati pola transaksi berlapis (layering) yang memanfaatkan rekening bank atas nama pihak ketiga (rekening nominee) untuk mengaburkan asal-usul dana.
PPATK bersama perbankan nasional telah melakukan pemblokiran terhadap puluhan rekening bank yang terafiliasi langsung dengan aktivitas operasional kasino di Batam.
Penelusuran juga diarahkan pada potensi konversi dana perjudian ke dalam instrumen aset kripto (cryptocurrency) dan transaksi valuta asing lintas batas negara.
Penyitaan Aset Mewah: Bangunan, Kendaraan, dan Uang Valas
Sebagai bagian dari penerapan pasal pencucian uang, tim penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Kepulauan Riau bergerak cepat melakukan penelusuran dan penyitaan aset (asset tracing). Sejumlah aset bernilai ekonomis tinggi yang diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil kejahatan perjudian telah dipasangi tanda sita kepolisian.
Aset-aset yang disita meliputi unit bangunan ruko, lahan properti, sejumlah kendaraan roda empat kategori mewah, serta uang tunai pecahan Rupiah dan Dollar Singapura dalam jumlah besar.
Penyidik memastikan bahwa seluruh barang bukti yang telah disita akan diajukan ke pengadilan untuk dirampas bagi kepentingan negara.
Proses inventarisasi kekayaan tersangka terus diperluas guna menjangkau aset-aset lain yang sengaja diatasnamakan kerabat atau pihak terafiliasi.
Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Kompromi terhadap Praktik Perjudian
Langkah tegas Bareskrim Polri dalam menjerat pengelola kasino Batam dengan pasal pencucian uang menjadi sinyal kuat perang terhadap perjudian konvensional maupun perjudian daring (judi online) di tanah air. Wilayah perbatasan seperti Batam kerap menjadi titik rawan operasi perjudian terselubung yang menyasar pasar domestik dan regional.
Polri mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang mengindikasikan adanya tempat perjudian di lingkungannya.
Pihak kepolisian juga memperingatkan perbankan dan penyedia jasa keuangan untuk memperketat sistem pemantauan terhadap transaksi mencurigakan (Suspicious Transaction Report/STR).
Penegakan hukum terintegrasi antara pidana umum dan pencucian uang dipandang sebagai standar baru Korps Bhayangkara dalam membersihkan praktik kejahatan finansial terorganisasi.
Penerapan pasal TPPU oleh Bareskrim Polri terhadap bos kasino di Batam menegaskan komitmen nyata kepolisian dalam memberantas jaringan perjudian hingga ke akar finansialnya. Melalui audit transaksi forensik bersama PPATK, pemblokiran rekening bank, serta penyitaan aset hasil kejahatan bernilai miliaran rupiah, penegakan hukum diharapkan mampu memberikan efek jera yang masif serta mengembalikan ketertiban hukum dan stabilitas sosial di masyarakat.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.



