
Pemerintah menaikkan batas usia impor pesawat udara dari maksimal 15 tahun menjadi 20 tahun melalui revisi aturan yang berlaku sejak 2020. Kebijakan tersebut kembali menjadi sorotan setelah sejumlah pakar penerbangan mengingatkan pentingnya faktor keselamatan di tengah meningkatnya kebutuhan armada maskapai nasional.
Sebelumnya, ketentuan usia maksimal impor pesawat diatur pada periode 2015-2016 dengan batas 15 tahun. Namun, melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 115 Tahun 2020, pemerintah memperlonggar aturan tersebut dengan menaikkan usia pesawat impor menjadi maksimal 20 tahun.
Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai usia pesawat sebenarnya bukan satu-satunya faktor penentu keselamatan penerbangan. Menurutnya, yang lebih penting adalah kualitas perawatan, rekam jejak operasional, serta kepatuhan maskapai terhadap standar maintenance internasional. Meski demikian, ia mengingatkan pesawat yang semakin tua umumnya membutuhkan biaya perawatan lebih besar dan pengawasan teknis lebih ketat.
Alvin juga menyoroti risiko jika maskapai hanya mempertimbangkan efisiensi biaya tanpa memperhatikan kesiapan teknis armada. Ia menilai pengawasan regulator menjadi sangat penting agar pesawat impor dengan usia lebih tua tetap memenuhi standar keamanan penerbangan internasional.
Di sisi lain, pelaku industri menilai relaksasi usia impor pesawat diperlukan untuk membantu maskapai memperkuat armada di tengah tingginya kebutuhan transportasi udara nasional. Setelah pandemi dan gangguan rantai pasok global, banyak maskapai menghadapi keterbatasan ketersediaan pesawat baru serta lonjakan harga sewa armada.
Indonesia sendiri masih menghadapi tantangan keterbatasan armada pesawat komersial dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut memengaruhi harga tiket penerbangan domestik karena kapasitas kursi belum sepenuhnya pulih sementara permintaan penumpang terus meningkat.
Kementerian Perhubungan sebelumnya menegaskan setiap pesawat yang dioperasikan di Indonesia tetap wajib memenuhi standar airworthiness dan sertifikasi keselamatan. Pemerintah juga memastikan inspeksi teknis akan terus dilakukan secara berkala terhadap armada maskapai penerbangan nasional.
Pakar penerbangan menilai kebijakan relaksasi usia impor pesawat harus diimbangi pengawasan ketat dan transparansi kondisi armada. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap keselamatan transportasi udara nasional di tengah kebutuhan ekspansi industri penerbangan.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.
