
Kasus dugaan hasutan atau ajakan melakukan kekerasan terhadap Presiden membuat 2 warga ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat dan menjadi sorotan publik. Kasus ini awalnya dimulai dari dua warga yang mengomentari pidato Presiden Prabowo mengenai isu nuklir iran hingga memicu sorotan kalangan pegiat hak sipil dan Komisi Kepolisian Nasional.
Keputusan Mahkamah Konsistusi terkait dengan peristiwa ini menjelaskan bahwa kegaduhan yang terjadi di ruang digital tidak serta-merta dapat dipidana tanpa memenuhi unsur yang diatur hukum. Kompolnas mengingatkan kepolisian agar penanganannya disesuaikan dengan keputusan MK tersebut tetapi kasus ini kemudian menjadi perdebatan di media sosial terkait batas antara kebebasan berekspresi di media sosial dan dugaan tindak pidana ancaman atau penghasutan.
Penangkapan Dua Warga Jadi Sorotan
Penangkapan dua warga terkait unggahan yang membahas pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai isu nuklir Iran menjadi perhatian publik. Kasus tersebut ramai diperbincangkan setelah kepolisian menetapkan dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40) sebagai tersangka atas aktivitas mereka di media sosial Threads.
Menurut penyidik, perkara bermula dari sebuah unggahan yang menyinggung pernyataan Presiden mengenai nuklir Iran. Polisi menilai salah satu unggahan beserta komentar yang menyertainya mengandung unsur dugaan ajakan melakukan kekerasan terhadap Presiden sehingga diproses secara hukum.
Polisi Jelaskan Dasar Penetapan Tersangka
Polda Jawa Barat menyebut penyidikan diawali dari laporan masyarakat yang diterima pada 4 Agustus 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan siber, AYP diduga mengelola dan menyebarkan unggahan melalui akun Threads miliknya, sedangkan AF diduga menuliskan komentar yang dinilai mengandung unsur hasutan kekerasan.
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita barang bukti berupa telepon genggam, tangkapan layar unggahan, dan akun media sosial yang digunakan. Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta sejumlah pasal dalam KUHP.
Kompolnas Ingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Di tengah proses hukum tersebut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan aparat agar menerapkan hukum secara cermat dan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait penanganan perkara di ruang digital. Kompolnas menilai aparat perlu memastikan seluruh unsur pidana benar-benar terpenuhi sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Pernyataan itu muncul karena perkara tersebut memicu diskusi publik mengenai batas antara kebebasan menyampaikan pendapat di media sosial dengan unggahan yang dinilai mengandung ancaman atau ajakan melakukan tindak kekerasan.
Berawal dari Potongan Pidato Presiden
Kasus ini berkaitan dengan potongan pidato Presiden Prabowo Subianto yang membahas isu nuklir Iran dalam sebuah acara di Istana Negara pada akhir Juli 2026. Potongan video tersebut sempat beredar luas di media sosial dan memunculkan berbagai tanggapan dari warganet.
Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan. Kepolisian menyatakan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sementara berbagai pihak terus memantau perkembangan kasus tersebut mengingat adanya perhatian terhadap aspek penegakan hukum sekaligus perlindungan kebebasan berekspresi.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.

