RUU

Pengesahan RUU Terhambat, Pimpinan DPR Didesak Mundurย 

Ilustrasi. Foto: AMPB Desak Pimpinan DPR Mundur jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan

JAKARTA, DUNIA WARTA – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) melayangkan desakan keras kepada jajaran pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera mengundurkan diri dari kursi pimpinan apabila gagal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana pada Kamis (27/8/2026). Sikap tegas ini disuarakan di tengah gelombang aksi demonstrasi akbar yang mengepung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.

Desakan mundur tersebut menjadi salah satu poin krusial dalam pakta tuntutan yang dibawa oleh aliansi warga daerah dan masyarakat sipil. AMPB menilai parlemen telah terlalu lama menunda pengesahan instrumen hukum yang sangat dibutuhkan untuk memiskinkan para koruptor dan mengembalikan aset rampasan negara kepada rakyat.

Ultimatum Keras AMPB: Desak Pimpinan DPR Mundur dari Jabatan

Pernyataan ultimatum tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan AMPB saat menggelar audiensi resmi di ruang rapat dewan maupun dalam orasi terbuka di atas mobil komando. AMPB menegaskan bahwa kepemimpinan DPR RI dinilai gagal mengemban mandat reformasi hukum jika tidak berani mengesahkan payung hukum perampasan aset hasil kejahatan.

Koordinator aliansi menyatakan bahwa legitimasi moral pimpinan dewan dipertaruhkan dalam penuntasan legislasi ini.

“Jika pimpinan DPR RI tidak mampu dan tidak berani mengesahkan RUU Perampasan Aset, lebih baik mundur saja dari jabatannya secara terhormat. Jangan duduk di kursi wakil rakyat jika hanya untuk melindungi kepentingan segelintir elite korup,” seru juru bicara AMPB di Senayan, Kamis (27/8/2026).

Ultimatum ini disambut gemuruh takbir dan tepuk tangan dari ribuan massa aksi mahasiswa, buruh, dan warga daerah yang memadati Jalan Gatot Subroto.

Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset bagi Keadilan Sosial

AMPB menggarisbawahi bahwa RUU Perampasan Aset bukan sekadar regulasi pemberantasan korupsi konvensional, melainkan senjata pamungkas dalam memulihkan keadilan ekonomi masyarakat. Melalui mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan pidana pokok (non-conviction based asset forfeiture), negara dapat menyita harta kekayaan yang tidak wajar (illicit enrichment) yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, pembalakan liar, perusakan lingkungan, maupun mafia tanah.

Warga Pati memandang bahwa kerusakan alam di wilayah tapak dan sengketa agraria kerap melibatkan kongkalikong mafia yang mengamankan aset kekayaannya dari jeratan hukum.

Dengan disahkannya undang-undang ini, uang hasil rampasan kejahatan dapat ditarik kembali ke kas negara untuk membiayai program pendidikan gratis, kesehatan rakyat, dan pemulihan ekosistem lingkungan yang rusak.

Ketiadaan regulasi ini dinilai membiarkan para pelaku tindak pidana tetap menikmati kekayaan haramnya meski telah menjalani masa hukuman penjara yang relatif singkat.

Kritik Tajam atas Mandeknya Pembahasan Legislasi di Senayan

Dalam audiensi tersebut, perwakilan masyarakat sipil turut mengkritik tajam lambannya kinerja legislasi DPR RI dalam memproses RUU Perampasan Aset. Padahal, naskah akademik dan surat presiden (Surpres) terkait pembahasan rancangan undang-undang ini telah lama diserahkan kepada parlemen.

Massa membandingkan kontrasnya kecepatan dewan dalam mengesahkan regulasi-regulasi lain yang dinilai kontroversial dengan sikap pasif parlemen terhadap RUU Perampasan Aset.

Sikap menunda-nunda pembahasan ini memicu kecurigaan publik mengenai adanya konflik kepentingan (conflict of interest) di kalangan politisi Senayan.

AMPB meminta seluruh fraksi partai politik di DPR RI membuktikan integritasnya dengan menandatangani komitmen tertulis pengesahan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang berjalan.

Konsolidasi Gerakan Rakyat Mengawal Komitmen Parlemen

Penyampaian ultimatum ini menjadi babak baru konsolidasi gerakan rakyat yang menyatukan aliansi warga perdesaan dengan gerakan antikorupsi perkotaan. Delegasi warga Pati, Bangkalan, Depok, bersama aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) lintas kampus berkomitmen untuk terus menggelar aksi pengawalan berkala di DPR RI.

Jika tuntutan ini tidak diindahkan dalam batas waktu yang ditentukan, elemen masyarakat sipil berjanji akan menggalang mosi tidak percaya dan aksi demonstrasi berjilid-jilid dengan jumlah massa yang lebih masif di berbagai daerah.

Respons dari sejumlah anggota dewan yang hadir dalam audiensi menyatakan akan membawa poin tuntutan AMPB ke dalam rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.

Namun, masyarakat sipil menegaskan tidak akan terbuai oleh janji diplomatis dan akan mengukur keberhasilan parlemen murni dari pengesahan dokumen perundang-undangan di rapat paripurna.

Desakan mundur terhadap pimpinan DPR RI oleh AMPB jika RUU Perampasan Aset tak disahkan merupakan cerminan kegelisahan dan kemarahan publik terhadap mandeknya agenda reformasi hukum nasional. Melalui tekanan aksi damai yang terorganisasi, komitmen penegakan keadilan sosial dari masyarakat akar rumput, serta transparansi proses legislasi di Senayan, momentum pengesahan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat segera diwujudkan demi membersihkan Indonesia dari cengkeraman korupsi dan ketimpangan agraria.

Website |  + posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.

Jessie Evelyn Kartadjaja

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.

More From Author

WHATSAPP

WhatsApp Klarifikasi Blokir Akun Botok Akibat Errorย 

DPR

Situasi Gedung DPR Berangsur Kondusif Pasca Demonstrasiย 

Berita Terpopuler