
Pembunuhan terhadap seorang Lansia berinisial Nurlis di kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang ternyata sudah direncanakan sebelumnya oleh Bripda RF, tersangka dari kasus pembunuhan ini.
Dugaan pembunuhan berencana ini diungkapkan setelah sejumlah fakta yang menjadi bukti kuat dalam kasus ini, salah satunya dengan mematikan kamera CCTV beberapa hari sebelum kejadian. Oleh karena perbuatannya, Bripda RF dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana bersama dengan pasal-pasal lain.
Polisi Ungkap Dugaan Pembunuhan Berencana
Polresta Deli Serdang mengungkap adanya dugaan pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya seorang lansia bernama Nurlis di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Tersangka dalam perkara tersebut adalah Bripda RF, anggota Polri yang bertugas di lingkungan Polresta Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana menyatakan hasil penyelidikan mengarah pada adanya persiapan yang dilakukan tersangka sebelum menghabisi nyawa korban. Temuan tersebut menjadi dasar penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana.
CCTV Diduga Sengaja Dimatikan
Salah satu fakta yang ditemukan penyidik adalah kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi yang diduga telah dirusak atau dimatikan oleh pelaku sekitar 11 hari sebelum peristiwa terjadi. Polisi menilai tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menghilangkan jejak sebelum menjalankan aksinya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Bripda RF mendatangi rumah korban pada dini hari dengan membawa senjata tajam. Korban yang mengenal pelaku kemudian mempersilakannya masuk ke dalam rumah sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
Berawal dari Permintaan Pinjaman
Polisi mengungkap motif sementara pembunuhan diduga bermula ketika tersangka meminta pinjaman uang sebesar Rp50 juta kepada korban. Permintaan tersebut ditolak, yang kemudian diduga memicu pelaku melakukan penikaman hingga korban meninggal dunia. Setelah itu, pelaku juga diduga mengambil sepasang anting emas milik korban.
Usai melakukan aksinya, Bripda RF disebut tetap menjalankan aktivitas seperti biasa dan bahkan sempat masuk bekerja guna menghindari kecurigaan aparat maupun masyarakat.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Bripda RF kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan.
Polresta Deli Serdang menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan tanpa membedakan status pelaku sebagai anggota kepolisian.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.


