Operasional Magento Dihentikan karena Diduga Jadi Investasi Bodong

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan operasional entitas bernama Magento yang diduga menjalankan penipuan berkedok investasi dengan mencatut nama produk perusahaan teknologi global Adobe Inc. 

Dalam hasil klarifikasi Satgas PASTI, Magento disebut melakukan impersonasi terhadap Magento Commerce, yakni produk perangkat lunak milik Adobe Inc yang digunakan untuk pengembangan dan pengelolaan platform e-commerce. Adobe sendiri diketahui tidak menjalankan kegiatan penghimpunan dana maupun penawaran investasi kepada masyarakat. 

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menjelaskan entitas tersebut menawarkan skema investasi melalui pembuatan akun toko di platform Magento dengan kewajiban menyetor dana deposit. Peserta dijanjikan memperoleh komisi penjualan dan cashback dari aktivitas yang dijalankan di aplikasi tersebut. 

Namun, berdasarkan hasil verifikasi, Magento diketahui tidak memiliki badan hukum resmi di Indonesia. Selain itu, aplikasi dan situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. 

Atas temuan itu, Satgas PASTI langsung menghentikan kegiatan usaha Magento dan melakukan langkah pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan terkait. OJK juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat kepolisian maupun kanal resmi penanganan scam keuangan agar proses investigasi dapat dipercepat. OJK sebelumnya juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan layanan pelaporan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dalam menangani kasus penipuan transaksi keuangan digital. 

Kasus Magento menambah daftar modus investasi ilegal berbasis impersonasi yang marak terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Satgas PASTI sebelumnya mengungkap berbagai praktik penipuan serupa yang menggunakan nama perusahaan asing legal untuk menarik korban melalui janji keuntungan tinggi dan sistem deposit berjenjang.

OJK mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat. Publik juga diminta memeriksa legalitas perusahaan dan produk keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi atau penyetoran dana. 

Website |  + posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.

Jessie Evelyn Kartadjaja

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.

More From Author

Purbaya Setujui Insentif Mobil Listrik Saat Harga Minyak Terancam Naik

Remaja Tewas di Karawang Dipastikan Korban Perampokan Teman Sendiri